Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan penawaran kepada kliennya soal kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui sebuah tim. Namun upaya tersebut gagal dilakukan.

“Ya mereka menawarkan fatwa MA cuman nggak bisa itu, nggak bisa,” kata Krisna saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Krisna mengungkapkan Jaksa Pinangki memperkenalkan Djoko Tjandra kepada sebuah tim yang bisa mengurus fatwa MA. Anggota tim itu adalah Andi Irfan hingga Anita Kolopaking.

“Timnya, tim. Dengan Pinangki itu memperkenalkan timnya ada bisa mengurus. Itu dia muncul timnya itu yang tadi. Andi Irfan sama Anita Kolopaking itu. Anita Kolopaking jadi pengacara Pak Djoko,” sambungnya.

Krisna tidak merinci peran tiap anggota tim. Namun ia mengungkapkan bahwa tim ini bersedia menyelesaikan permasalahan Djoko Tjandra yang berkaitan dengan fatwa MA.

Diberitakan sebelumnya, Fakta baru muncul dari pemeriksaan kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Jaksa Pinangki menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA).”Mereka mengatakan pada Pak Djoko, mereka mempunyai program menyelesaikan masalah Pak Djoko ini. Iya terkait dengan fatwa itu,” ungkapnya.

Namun, menurut Hari, pada akhirnya sampai saat ini tidak ada fatwa keluar dari MA. Hari mengatakan penyidik masih mengembangkan lebih lanjut perihal ini.

“Itulah penyidik akan mengembangkan itu. Jadi, dari hasil penyidikan sementara, teman-teman bisa memahami bahwa untuk urusan eksekusi kan dilakukan oleh jaksa. Kemudian bagaimana caranya mengubah supaya itu tidak dieksekusi, tentu tadi saya sampaikan dugaannya ada terkait dengan meminta fatwa.

Jadi kira-kira peran dari masing-masing itu. Itulah yang sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu,” ujar Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews