Jakarta – Penyidik KPK memanggil mantan Direktur Polisi Udara (Dirpolud) Polri Irjen (Purn) Deddy Fauzin El Hakim terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (persero) tahun 2007-2017. Deddy dipanggil guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/8).

Selain itu, KPK memanggil staf keuangan PT DI, Sonny Ibrahim. Ali mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Penerapan protokol kesehatan diperketat,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, KPK menerapkan sistem kerja work form home atau bekerja dari rumah dan kantor ditutup selama 3 hari imbas 23 pegawai dan 1 tahanan dinyatakan positif virus Corona (COVID-19). Meski demikian, KPK mengatakan ada sejumlah pegawai dari Kedeputian Penindakan yang diizinkan tetap bekerja di kantor karena ada pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah.

“Menyikapi itu, maka tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II. Kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin, 31 Agustus, sampai dengan hari Rabu, tanggal 2 September, kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai 3 hari tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam tayangan video , Jumat (28/8).

“Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan,” imbuhnya.

Kembali terkait perkara dugaan korupsi di PT DI ini, KPK telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

“Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

Editor : Aron
Sumber : detik