Komisi V DPR menyoroti penerapan protokol kesehatan di maskapai yang belum maksimal. Anggota Komisi V Athari Gauthi Ardi mengatakan, sebenarnya protokol yang disiapkan pemerintah sudah bagus, tapi pelaksanaannya harus diperhatikan.
Athari mengungkapkan pengalamannya saat naik pesawat Batik Air. Ia membeberkan maskapai tersebut tidak menerapkan protokol yang ditetapkan, seperti di kapasitas jumlah penumpang.
“Anggota kami naik pesawat Batik Air dari Jakarta ke Makassar. Yang harusnya kapasitasnya 70 persen tapi ini kapasitasnya 100 persen. Enggak ada diterapkan physical distancing sama sekali,” kata Athari saat rapat yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya dan ditayangkan secara virtual, Senin (31/8).
Athari mengakui saat ini pemerintah memang berupaya meningkatkan perekonomian. Namun, ia menegaskan langkah itu harus tetap diikuti dengan pengawasan yang ketat terkait protokol kesehatan COVID-19.
Menhub Respons Laporan DPR soal Batik Air Tak Patuhi Protokol COVID-19: Khilaf (1)
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus di Gedung DPR, Jakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
Mendukung apa yang disampaikan Athari, Ketua Komisi V Lasarus mengatakan, transportasi umum memang menjadi tempat yang rawan penyebaran virus corona. Untuk itu, ia meminta Kemenhub harus tegas menegur atau menindak penumpang yang melanggar.
“Seperti kemarin saya marah-marah di salah satu maskapai tapi saya tidak perlu sebutkan namanya, ketika orang seenaknya, itu yang mengawasi kita diam saja Pak, mesti kita yang ngomel ini kan tidak pas. Kalau kita yang negur sesama penumpang bisa baku tonjok pak,” ujar Lasarus.
Mendengar pernyataan tersebut, Budi Karya memastikan tidak tinggal diam. Ia bakal segera menegur maskapai Batik Air. Sehingga kejadian tersebut tidak terulang. Meski begitu, ia merasa sejauh ini kapasitas jumlah penumpang masih bisa dikendalikan.
“Batik nanti akan kita tegur, karena memang ini kadang-kadang kalau COVID ini orang suka khilaf, khilafnya terus-terusan lagi, jadi ini akan kita tegur,” kata Budi Karya.
Editor : Parna
Sumber : kumparan