Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap di kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diduga, Djoko Tjandra menjanjikan USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus upaya PK di PN Jakarta Selatan. Selain itu, diduga guna meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar si Joker tak bisa dieksekusi jaksa.
Eksekusi yang dimaksud adalah menjalankan putusan pengadilan Peninjauan Kembali (PK) di MA pada 2009 silam. Saat itu, PK yang diajukan jaksa dikabulkan MA dan Djoko Tjandra diputus terbukti bersalah di kasus cessie Bank Bali. Sehingga dihukum kurungan badan selama 2 tahun penjara. Meski demikian, diduga upaya permintaan fatwa diajukan karena putusan Djoko Tjandra tak memuat perintah penahanan.
Siapa di Balik Jaksa Pinangki? (1)
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Namun, apakah Jaksa Pinangki yang merupakan pegawai eselon 4 di Kejagung, bisa mengurus pekerjaan itu semua sendiri? Terlebih, urusan fatwa bukan ranah Kejagung, melainkan MA. Hal ini yang dinilai Komisi Kejaksaan (Komjak) perlu diusut penyidik JAMPidsus Kejagung.
“Karena publik tahu oknum Jaksa P itu posisinya apa? dia eselon IV, bukan penyidik, tidak ada kewenangannya kaitannya eksekusi Djoko Tjandra, loh kok dia bisa ketemu dan foto-foto, kan semuanya mengetahui, ketemu dengan Djoko Tjandra itu tidak mudah,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (27/8).
Barita mengungkapkan sejumlah pertanyaan-pertanyaan dalam penanganan kasus Djoko Tjandra. Mulai dari kapasitas Jaksa Pinangki hingga bagaimana dia bisa berkomunikasi dengan pendiri Mulia Group tersebut. Barita mempertanyakan, apakah mungkin seorang jaksa eselon IV dipercaya Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA.
“Dalam kapasitas apa bisa diterima ketemu, kan begitu pertanyaan-pertanyaan yang menuntut transparansi. Karena sampai sekarang tidak ada di luar oknum Jaksa P, baru ditetapkan tersangka Djoko Tjandra soal itu. Tapi yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra ini Jaksa P siapa di sampingnya?” ujarnya.
Siapa di Balik Jaksa Pinangki? (2)
Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak (kanan) bersama komisioner lainnya mengikuti upacara pelantikan komisioner Komisi Kejaksaan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
“Kan kalau Joker sudah (jadi tersangka) oknum Jaksa P sudah (jadi tersangka juga). Tapi apa yang membuat Joko Tjandra percaya sama dia (Jaksa Pinangki) kan itu yang diduga oleh publik dengan keadaan seperti itu. Tentunya ada dugaan pihak lain yang terlibat, kan tidak mungkin satu level dengan dia,” ucapnya.
Barita mengatakan, sejumlah pertanyaan-pertanyaan itu haruslah diusut tuntas penyidik Kejagung. Termasuk adakah pihak lain yang terlibat dalam proses dugaan pengurusan fatwa MA tersebut.
Selain itu, Barita menyarankan ada keterlibatan penegak hukum lain seperti KPK untuk ikut mengusut kasus ini. Sebab, apabila Kejagung mengusut kasus yang juga melibatkan jaksa, publik menilai bisa saja ada konflik kepentingan di prosesnya.
“Nah kalau secara internal publik menaruh kecurigaan ada conflict of interest. Karena yang terlibat di situ tentu pihak-pihak lain itu kalau sudah ada kaitan kepada instansi penyidik kejaksaan itu diduga publik conflict of interest,” ujarnya.
“Itulah mengapa perlu bantuan KPK untuk menangani setidak-tidaknya untuk melakukan supervisi, cek penegakan hukumnya supaya tidak ada faktor-faktor yang akibatkan proses penyidikan itu tak tuntas,” lanjutnya.
Terkait dengan pengusutan perkara dugaan pengaturan fatwa MA ini, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan penyidik masih terus menggali dan mengembangkannya. Namun dari hasil penyidikan awal, kata dia, upaya permintaan fatwa tak berhasil dilakukan.
“Dugaannya meminta fatwa, kira-kira peran masing-masing itu sedang digali penyidik untuk dapat gambaran seluas-luasnya. Faktanya adalah fatwa itu tidak berhasil sehingga untuk saat ini penyidik baru temukan pengurusan fatwa ini tidak berhasil,” kata Hari dalam konferensi pers, Kamis (27/8).
Sementara erkait dengan fatwa ini, MA melalui juru bicaranya Andi Samsan Nganro menegaskan tak ada pengajuan fatwa yang dilakukan pihak Djoko Tjandra.
“Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S. Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada,” ujar Andi Samsan kepada wartawan, Kamis (27/8).
Editor : Parna
Sumber : kumparan