Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada semua pengelola cafe atau tempat hiburan lainnya jika tidak menggunakan penerapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud seperti penggunaan masker, penerapan jaga jarak dan lainnya.

Keputusan ini diambil melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kepulauan Riau yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (27/8). Rapat tersebut juga sekaligus mematangkan draft Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang pelanggar protokol kesehatan, dalam pengendalian Covid-19.

“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 terkait tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Tadi rapat mendengarkan masukan dari FKPD yang hadir. Semua sudah dicatat dan akan segera dituangkan dalam Perwako nanti,” ujar Amsakar usai rapat tersebut.

Ia menyebutkan, sanksi yang diberikan berupa peringatan lisan, tulisan hingga denda. Dalam rapat juga ada masukan sanksi pengganti seperti pemberian sanski sosial yaitu berupa kerja sosial, atau gotong royong dan push up.

“Semua masukan dan saran sudah dicatat semua dan akan dituangkan dalam perwako nanti,” kata dia.

Kemudian sanksi berupa denda, yang diusulkan untuk perseorangan diberlakukan denda senilai Rp 250 ribu, per kelompok atau badan usaha mulai dari Rp 500 ribu sesuai dengan klasifikasi badan usahanya nanti.

“Seperti kaki lima bisa Rp 500 ribu, cafe Rp 750 ribu, begitu juga untuk mal atau hotel Rp 1 juta,” ucapnya.

Setelah rapat ini, pihaknya melalui tim terdiri dari Satpol PP, staf ahli bidang hukum, asisten pemerintahan dan kesra, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibentuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin untuk membahas hasil rapat tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam Perwako tersebut.

“Kalau tidak ada masalah dalam dua hari ini selesai. Setelah itu barulah kita sosialisasikan selama kurang lebih satu minggu ke depan,” jelasnya.

Terkait upaya pengambilan jenazah yang terjadi beberapa kali ini, Amsakar mengatakan itu sudah diatur dalam UU Karantina, dan ada sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring), dan tidak bisa masuk dalam Perwako ini.

“Menurut saya harus ada tindakan tegas, agar bisa ada efek jera. Ini penting, kalau tidak kasus akan terus berulang,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, dalam beberapa waktu terakhir ini, tindakan upaya pengambilan paksa jenazah Covid-19 merajalela. Terhitung ada tiga kejadian upaya pengambilan paksa di tiga rumah sakit berbeda.

Saat ini kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dari kejadian tersebut, dan diperkirakan akan ada tersangka lain.

Editor : Parna

Sumber : batamnews