Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mempersilakan masyarakat melakukan perundungan atau bully terhadap para calon kepala daerah yang tak bisa mengendalikan pendukungnya hingga terjadi kerumunan saat masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial terhadap kandidat kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).

“Kenakan sanksi sosial, bully saja. Dibully. Bapak gimana mau jadi pemimpin baru ngatur 300, 400 pendukung aja nggak bisa. Gimana nanti jadi terpilih bupati penduduknya 200 sampai 300 ribu, nggak akan terkendali. Kendalikan 300 orang saja nggak bisa,” kata Tito dalam keterangan resminya saat melakukan kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/8).

Tito menekankan bahwa penyelenggaraan kampanye di Pilkada 2020 wajib mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, baik kampanye terbuka atau rapat umum maupun kampanye yang sifatnya terbatas.

Ia pun menyatakan nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberlakukan sanksi hukum bagi para kandidat yang melanggar aturan protokol kesehatan yang sudah dirancang oleh KPU.

“Sehingga Pilkada teratur protokol kesehatannya,” kata Tito.

Karena itu, Tito meminta agar para kandidat kepala daerah bisa mengatur para tim suksesnya untuk menaati protokol kesehatan saat berkampanye. Sehingga, masing-masing tim suksesnya bisa betul-betul mengatur pada simpatisan dan massa pendukung yang hadir dalam kampanye.

“Sehingga nggak terjadi kerumunan sosial,” kata dia.

Sebelumnya, Tito sempat melarang para calon kepala daerah untuk menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang saat kampanye terbuka dalam Pilkada serentak 2020.

Tito bahkan meminta Bawaslu untuk melakukan tindakan tegas berupa diskualifikasi bagi kandidat yang melanggar larangan tersebut.

Diketahui, Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa kampanye yang bersifat rapat umum atau terbuka bisa dilakukan di wilayah yang telah dinyatakan bebas corona oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, kampanye rapat umum wajib membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta rapat umum.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia