Presiden Jokowi memberikan keringanan pajak kepada perwakilan negara asing dan badan internasional. Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN barang mewah.

Mereka juga mendapatkan pembebasan pajak penjualan barang mewah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional.

Dalam pasal 2 aturan itu Jokowi menyatakan impor barang kena pajak oleh perwakilan negara asing dan pejabatnya maupun oleh badan internasional serta pejabatnya, dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPN BM. Barang impor tersebut juga bebas pajak penjualan barang mewah.

Ayat selanjutnya juga mengatur pembebasan PPN dan PPN BM, serta pajak penjualan atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak oleh pengusaha kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya. Ketentuan serupa juga berlaku untuk badan internasional serta pejabatnya.

Perwakilan negara asing yang dimaksud dalam aturan itu adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Indonesia.

Termasuk perwakilan tetap atau misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Sementara itu, pejabat perwakilan negara asing adalah kepala beserta staf perwakilan negara asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.

Sedangkan pengertian badan internasional adalah badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), badan-badan di bawah perwakilan negara asing dan organisasi atau lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

Sementara itu, pejabat badan internasional adalah kepala, pejabat atau staf, dan tenaga ahli badan internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia. Kecuali, kepala, pejabat atau staf dan tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia.

Aturan itu menyatakan pemberian fasilitas pajak tersebut dapat diberikan berdasarkan atas dasar asas timbal balik dan perjanjian. Pemberian fasilitas itu dilakukan melalui surat keterangan bebas PPN atau PPN BM dan pajak penjualan atas barang mewah oleh kementerian terkait berdasarkan rekomendasi Kementerian Luar Negeri.

Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2020 dan diundangkan pada 18 Agustus 2020. Selanjutnya, aturan ini berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan.

Jokowi dalam pertimbangan aturan tersebut menyatakan fasilitas diberikan sesuai kelaziman internasional.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia