Majelis etik bentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melaksanakan sidang perdana dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Firli selaku terlapor dan beberapa saksi. Salah satunya Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Anggota Dewas yang juga Majelis Etik, Syamsuddin Haris, mengatakan masih ada sidang lanjutan yang digelar pekan depan. Sidang dilakukan karena masih ada sejumlah saksi yang belum hadir di sidang perdana.
“Majelis etik yang dibentuk Dewas KPK masih akan gelar sidang lanjutan pekan depan karena saksi-saksi belum hadir semua,” kata Haris saat dihubungi, Selasa (25/8).
“(Sidang dilanjutkan) Senin 31 Agustus 2020,” sambung Haris.
Adapun dalam sidang perdana, berdasarkan keterangan dari Boyamin, majelis etik diisi Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua; Albertina Ho dan Syamsuddin Haris sebagai anggota.
Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Dilanjut 31 Agustus (1)
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Seusai sidang, Firli yang merupakan pihak terlapor tak banyak memberikan komentar. Ia menyebut telah menyampaikan seluruh keterangan ke Dewas.
Sementara, Boyamin Saiman yang jadi saksi di sidang tersebut mengaku membeberkan dasar laporan dugaan Firli bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter saat ke Sumatera Selatan.
“Untuk materi terus terang enggak bisa dibuka tapi ada beberapa hal yang disampaikan karena emang sidangnya tertutup tapi prinsipnya persidangan tadi adalah mengkonfirmasi aduan saya,” kata Boyamin.
Perkara dugaan etik ini bermula saat Boyamin melaporkan Firli kepada Dewas karena gunakan helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan adanya pengumpulan alat bukti dan juga keterangan saksi. Setelah dirasa ada bukti permulaan cukup bahwa laporan tersebut mengandung dugaan pelanggaran etik, Dewas kemudian memutuskan untuk menggelar sidang etik.
Dalam temuannya, Dewas menyampaikan bahwa Firli diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Dilanjut 31 Agustus (2)
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Berikut pasal-pasal yang diduga dilanggar Firli:
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (c): menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri
Huruf (n): menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi
Ayat (2)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
Huruf (m): menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (f): menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Editor : Parna
Sumber : kumparan