Jakarta – Geger kunjungan Ketua KPK Firli Bahuria menggunakan helikopter mewah memasuki babak baru. Aduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik terhadap tindakan Firli itu segera diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dugaan pelanggaran kode etik itu bermula dari aduan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Berkaitan dengan hal itu, Dewas KPK segera menggelar sidang etik untuk Firli. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Rabu, 19 Agustus lalu, mengatakan jadwal sidang etik untuk Firli akan digelar pada Selasa, 25 Agustus 2020.

“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Tumpak.

Tak hanya Firli, Tumpak mengatakan sidang etik juga akan digelar untuk 2 orang lain dengan dugaan pelanggaran etik lainnya. Sidang etik digelar dalam rangkaian sejak 24 Agustus hingga 26 Agustus 2020.

Sidang pertama diagendakan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Kemudian, sidang etik hari kedua akan digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa Firli Bahuria (FB) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Ketiga, sidang etik akan digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Sinergi’ pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

 

Editor : Aron

Sumber : detik