Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengungkapkan dugaan motif penembakan pengusaha pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sugianto. Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ini, termasuk NL, karyawati korban yang diduga jadi otak pembunuhan.

Menurut Nana, NL merasa sakit hati pada Sugianto sehingga merencanakan pembunuhan tersebut. NL telah bekerja di perusahaan pelayaran milik Sugianto sejak tahun 2012 lalu.

“Pertama ini tersangka sakit hati dan yang bersangkutan marah, marahnya kenapa karena yang bersangkutan sering dimarahi korban,” kata Nana, di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).

Selain itu, kata Nana, NL merasa kerap dilecehkan oleh Sugianto dengan berbagai pernyataannya. Bahkan, NL mengaku Sugianto kerap mengajak berhubungan badan.

“NL sering diajak melakukan hal-hal di luar pekerjaan, dia sering diajak melakukan persetubuhan. Ada pernyataan dari korban juga yang suka menyebut NL sebagai perempuan tidak laku,” ujar Nana.

Nana menambahkan NL juga merasa ketakutan atas ancaman Sugianto lantaran menggelapkan uang pajak perusahaan. Perusahaan pelayaran milik Sugianto pun sempat mendapat teguran dari kantor pajak.

“Sempat dari pihak korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan ke polisi, inilah kekhawatiran yang bersangkutan,” katanya.

Atas dasar itu, kata Nana, NL merencanakan pembunuhan terhadap Sugianto dengan meminta bantuan kepada rekannya. Guna melancarkan aksinya, NL menyiapkan uang sebesar Rp200 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.

“Tersangka NL sudah disiapkan dana 200 juta untuk cari pembunuh bayaran,” kata mantan Kapolda NTB tersebut.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami asal uang Rp200 juta yang dimiliki oleh NL.

Sebelumnya, Sugianto ditembak di depan Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) lalu. Akibat peristiwa itu, korban yang merupakan pemilik perusahaan di bidang pelayaran meninggal dunia

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan meringkus 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka ditangkap di berbagai wilayah berbeda, yakni Cibubur; Lampung; hingga Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, 12 orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia