Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengevaluasi tim satuan petugas (Satgas) kasus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan tak menutup kemungkinan personel satgas akan ditambah.

Pernyataan itu disampaikan Nawawi menjawab tak kunjung ditangkapnya Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari silam.

“Di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada. Kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping,” kata Nawawi kepada wartawan dalam pesan tertulis, Senin (24/8).

Upaya lain untuk menangkap Harun, kata dia, melalui jalur kerja sama dengan aparat penegak hukum lain yakni Polri yang telah memasukkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka,” imbuh mantan hakim Tindak Pidana Korupsi ini.

Dalam waktu sekitar 7 bulan berjalan, lembaga antirasuah KPK sejauh ini belum menyampaikan informasi mengenai perkembangan tindakan yang dilakukan dalam mencari keberadaan Harun. Beberapa kali pimpinan dan juru bicara KPK mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah berhenti bekerja.

Meskipun demikian, kabar yang sempat diembuskan oleh sejumlah pihak terkait kematian Harun sampai saat ini belum terkonfirmasi oleh KPK.

“Kemudian kedua kemarin juga sempat diisukan meninggal dunia, namun sampai saat ini KPK tidak bisa mengonfirmasi hal itu dengan data yang valid misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia. Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian,” ungkap Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/7).

Ali enggan menyampaikan sejumlah tempat yang sudah disambangi oleh penyidik untuk menangkap Harun. Hal itu, terang dia, semata-mata permasalahan teknis.

“Teknis pencarian kan tidak bisa disampaikan. Kalau kami sampaikan, ya, (tersangka) lari,” pungkasnya.

Harun, bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Mereka ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; kader PDIP, Saeful Bahri; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Ketiga tersangka lain itu diketahui sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.

Harun diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia