Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya masih menjadi pekerjaan incaran masyarakat. Pendaftar kerap membeludak saat ada pembukaan Calon PNS.
Meski gaji yang ditawarkan hampir sama jika dibandingkan pekerja swasta, namun PNS memiliki beberapa tunjangan lainnya hingga uang pensiun yang membuat masyarakat mengincar pekerjaan tersebut.
Berikut beberapa hal yang membuat profesi PNS semakin digemari:
Poligami
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, membeberkan beragam persoalan PNS. Salah satu yang disinggung yakni aturan tentang poligami.
Menurut dia, saat ini aturan mengenai poligami jauh lebih ringan. ASN bisa berpoligami asalkan atas izin sang istri.
“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujar Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3).
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, membenarkan aturan membolehkan PNS menikah lagi. Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Paryono kepada kumparan, Kamis (5/3).
Dapat Gaji ke-13
Pada 10 Agustus, pemerintah baru saja mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS. Adapun total anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,8 triliun, naik Rp 300 miliar dari sebelumnya Rp 28,5 triliun.
Kenaikan tersebut salah satunya karena pemerintah memasukkan eselon I dan II sebagai penerima gaji ke-13.
Anggaran tersebut berasal dari APBN 2020 sebesar Rp 14,83 triliun, yang diperuntukan PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Selain itu, ada juga dari APBD sebesar Rp 13,99 triliun.
Bahkan di tahun depan, pemerintah memastikan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS.
Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2021 yang diterima kumparan, pemerintah para pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun mendatang.
Secara keseluruhan, presiden menyiapkan anggaran belanja kementerian dan lembaga di 2021 mencapai Rp 1.029,8 triliun.
“Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain: menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR,” tulis dokumen tersebut seperti dikutip kumparan, Jumat (14/8).
4 Hal yang Bikin Bahagia Jadi PNS, Mulai Poligami hingga Dapat Pulsa Gratis (1)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Kantornya, Selasa (10/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Cuti Bersama Tanpa Potong Cuti Tahunan
Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi para PNS melalui Keputusan Presiden atau Keppres No. 17 Tahun 2020. Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 itu, diteken Presiden Jokowi pada Selasa (18/8).
Dalam Keppres itu ditetapkan cuti bersama sepanjang tahun 2020 sebanyak enam haru. Adapun rinciannya adalah:
21 Agustus Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
28 dan 30 Oktober 2020 Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020 pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
Menariknya, bagi para PNS dan ASN, cuti tahunan tersebut tidak memotong jatah cuti tahunan seperti lazimnya pekerja di perusahaan swasta. Hal itu ditetapkan pada poin kedua Keppres tersebut.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian dinyatakan pada Keppres No. 17 Tahun 2020.
Umumnya pekerja mendapat cuti tahunan 12 hari kerja, namun dengan aturan cuti bersama yang tak memotong cuti tahunan, maka para PNS dan ASN mendapat total 18 cuti sepanjang 2020 ini.
Sementara bagi PNS dan ASN yang karena jabatan dan jenis pekerjaannya tak memungkinkan mengambil cuti bersama tersebut, maka cuti tahunannya akan ditambah.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian dinyatakan di poin ketiga Keppres tersebut.
Pulsa Gratis Rp 200 Ribu per Bulan
Terbaru, PNS di seluruh kementerian dan lembaga akan mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000 per bulan dalam waktu dekat. Tunjangan tersebut meningkat jika dibandingkan dengan saat ini yang sebesar Rp 150.000 per bulan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan tunjangan pulsa Rp 200.000 per bulan itu akan berlaku mulai tahun ini. Mengingat kebutuhan prinsip kerja di mana saja (flexible working space) semakin meningkat.
“Mulai di 2020 ini,” ujar Askolani kepada kumparan, Senin (24/8).
Menurut Askolani, tunjangan pulsa Rp 200.000 per bulan tersebut merupakan standar biaya yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tak hanya di lingkup Kemenkeu, tunjangan pulsa itu juga akan berlaku bagi PNS di semua kementerian dan lembaga.
“Hal itu adalah standar biaya yang ditetapkan Menkeu untuk semua kementerian dan lembaga,” jelasnya.

Editor : Aron

Sumber : Kumparan