Jakarta – Jumat, 21 Agustus 2020 atau sehari setelah libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, telah ditetapkan Presiden Jokowi sebagai cuti bersama. Artinya Long Weekend atau libur panjang akhir pekan ini akan berlangsung 4 hari berturut-turut.
Penetapan cuti bersama itu diatur dalam Keputusan Presiden atau Keppres No. 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Keppres tersebut telah diteken Presiden Jokowi pada Selasa (18/8).
“Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020,” demikian dinyatakan di laman Sekretariat Kabinet, Rabu (19/8), terkait pertimbangan penetapan cuti bersama.
Dengan penetapan cuti bersama tersebut, total libur Long Weekend menjadi 4 hari. Yakni mulai Kamis, 20 Agustus 2020 hingga Minggu, 23 Agustus 2020.
Selain cuti bersama setelah libur nasional Tahun Baru Islam, Presiden Jokowi juga menetapkan cuti bersama lain sepanjang 2020 yang totalnya sebanyak 6 hari. Ada pun rinciannya sebagai berikut:
Jokowi Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama, Libur Long Weekend Jadi 4 Hari (1)
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur panjang. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
  • 21 Agustus Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
  • 28 dan 30 Oktober 2020 Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian dinyatakan di poin ketiga Keppres tersebut.
Editor: Aron
Sumber : kumparan