Jakarta – Uang edisi khusus Kemerdekaan RI ke-75 yakni pecahan Rp 75.000 telah resmi beredar. Sebab, masyarakat yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi pintar di website Bank Indonesia (BI) sudah bisa melakukan penukaran sejak Rabu (18/8).

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, uang yang dikeluarkan dengan jumlah terbatas ini yakni hanya 75 juta lembar bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, uang tersebut bisa digunakan sebagai alat transaksi saat masyarakat berbelanja.

“Kembali kami tegaskan bahwa UPK-75 tahun RI itu berlaku sebagai legal tender yang sah, alat pembayaran yang sah sehingga dapat dipakai seperti uang biasa, karena memang alat pembayaran yang sah,” ujarnya saat media briefing yang dikutip Rabu (19/8).

Namun, meski uang ini berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, namun banyak masyarakat yang akan menyimpannya sebagai koleksi. Sebab, uang ini dicetak secara terbatas dan tidak semua masyarakat bisa memilikinya.

Warga menunjukkan uang baru 75.000 Ribu di Gedung BI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Warga menunjukkan uang baru 75.000 Ribu di Gedung BI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

“Mengingat ini adalah uang rupiah khusus dengan batasan cetakan, tentu ini bisa dimiliki, dan masyarakat yang punya nggak mau belanjakan ya boleh, untuk sebagai koleksi, silahkan,” kata dia.

Menurutnya, uang tersebut dibuat secara khusus dan akan menjadi bagian sejarah pencetakan uang di RI. Apalagi uang ini tidak akan diterbitkan setiap tahunnya.

“Ini betul-betul cetak terbatas untuk yang memiliki KTP dan 25 tahun sekali (diterbitkan uang khusus). Semua masyarakat punya kesempatan miliki uang ini,” jelasnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan uang edisi khusus ini adalah dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi pintar di website Bank Indonesia. Pendaftaran dilakukan menggunakan identitas resmi yakni KTP. Kemudian satu KTP hanya bisa mendapatkan satu lembar uang edisi khusus Rp 75.000 ini.

Editor : Aron
Sumber : cnbc indonesia