Jakarta – kejaksaan Agung resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka suap terkait kasus terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sampai saat ini Korps Adhyaksa belum membeberkan peran Pinangki dalam kasus yang menjerat Djoko Tjandra hingga ia diduga menerima Rp7 miliar.

Berdasarkan informasi sejumlah sumber, Pinangki sudah berkarier sebagai Jaksa selama 15 tahun. Ia menduduki posisi terakhir sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Sebagai seorang penyelenggara negara, Pinangki yang juga merupakan istri perwira polisi ini memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.

Rincian hartanya terdiri dari harta tidak bergerak dan bergerak. Untuk harta tidak bergerak, yakni tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Barat dan Bogor. Nilai keseluruhan tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp6.008.500.000.Dilihat pada situs elhkpn.kpk.go.id, ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019 silam. Tercatat Pinangki pada pelaporan itu memiliki harta senilai Rp6,8 miliar.

Eks dosen di Universitas Jayabaya dan Universitas Trisakti ini juga memiliki aset bergerak berupa tiga kendaraan roda empat atau mobil. Alat transportasi itu bernilai Rp630.000.000.

Sedangkan Kas dan Setara Kas yang turut dilaporkannya senilai Rp200.000.000. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp6.838.500.000.

Diketahui Kejagung menetapkan Pinangkii sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk 20 hari ke depan.

Pinangki dijerat Pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

Editor : Aron

Simber : cnnindonesia