Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lahan kebun kelapa sawit milik Nurhadi Abdurrachman di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang telah disita seluas 530,8 hektare.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menduga lahan kebun kelapa sawit itu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh bekas sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8).

Ali mengatakan penyitaan kebun kelapa sawit milik Nurhadi itu disaksikan notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit, serta pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut. Menurutnya, penyidik KPK juga sudah memasang tanda papan penyitaan KPK.

“Oleh karena itu KPK mengingatkan agar siapa pun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang yang berada di vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah barang yang disita antara lain belasan kendaraan mewah roda dua maupun roda empat beserta tanah dan bangunan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky sempat buron namun berhasil ditangkap setelah tiga bulan dalam pelarian. Mereka berdua ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia