Jakarta – Delapan bulan lebih negara-negara di dunia menghadapi pertempuran melawan virus Corona. Sejak kasus pertama dikonfirmasi oleh WHO pada 8 Desember 2019 lalu, setidaknya sudah ada 20 juta orang yang terjangkit dari seluruh dunia, dimana 700 ribu di antaranya harus gugur melawan virus yang konon berasal dari kelelawar ini.
Di Indonesia sendiri, lima bulan sudah kita berupaya untuk melawan pandemi ini. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda yang menunjukkan COVID-19 akan mereda. Bahkan belakangan, penambahan kasus hariannya selalu di atas 1.000 orang.
Selama bertempur melawan virus corona ini, banyak peristiwa menarik maupun mengejutkan yang telah terjadi di Indonesia. Karenanya, kami mengajak pembaca untuk mengingat ‘serba pertama’ peristiwa virus corona di Indonesia selama lima bulan terakhir. Apa saja?
Kasus Pertama di Indonesia
Lima Bulan Berlalu, Mari Mengingat 9 Hal Serba Pertama Terkait Corona di RI (1)
Presiden Joko Widodo gelar konferensi pers soal virus corona, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
2 Maret 2020 merupakan gerbang awal pandemi ini bermula di Indonesia. Kala itu, Presiden Joko Widodo yang ditemani oleh Menkes Terawan Agus Putranto menginformasikan ada dua orang yang terkena virus corona.
Dua orang tersebut terkonfirmasi merupakan seorang ibu dan putrinya yang tinggal di daerah Depok. Menurut Jokowi, dua orang tersebut terinfeksi oleh warga Jepang yang positif terkena corona.
“Tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona,” ucap Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3).
Menkes Terawan menjelaskan bahwa kedua orang yang positif itu sudah dirawat di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara. Selain itu, rumah pasien COVID-19 pertama itu pun sudah dilakukan sterilisasi dan diisolasi dari warga sekitar.
“Rumahnya dicek, ibu dan anak. 31 dan 61 tahun. Sudah melakukan isolasi rumah. Terkenanya di Jakarta, daerah Depok,” kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3).
Kasus pertama dan ibunya kini sudah sembuh.
Korban Meninggal COVID-19 Pertama
Lima Bulan Berlalu, Mari Mengingat 9 Hal Serba Pertama Terkait Corona di RI (2)
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Sembilan hari sejak diumumkannya kasus pertama COVID-19 di Indonesia, kasus nomor 25 yang merupakan seorang WNA dinyatakan meninggal dunia karena corona. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara penanganan corona, Achmad Yurianto.
“Tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB lewat sedikit, pasien 25 meninggal dunia,” ucap juru Achmad Yurianto, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Yuri, pasien 25 merupakan seorang perempuan berusia 53 tahun imported case alias dia terinfeksi di luar negeri kemudian datang ke Indonesia dalam kondisi positif corona. Namun, dia memiliki penyakit lain.
“Pasien ini masuk di rumah sakit sudah dalam kondisi sakit berat karena ada faktor penyakit yang mendahului, diabetes, hipertensi, paru obstruksi menahun,” tuturnya.
Pasien COVID-19 Pertama yang Sembuh
Lima Bulan Berlalu, Mari Mengingat 9 Hal Serba Pertama Terkait Corona di RI (3)
Pasien 1,2,3 di RSPI Sulianti Saroso Foto: Dok. HUmas Kemenkes
Setelah sempat menjadi polemik karena identitasnya pribadinya dianggap bocor ke publik, pada 16 Maret 2020, pasien kasus 1, kasus 2, dan kasus 3 yang telah dinyatakan sembuh dari virus corona justru diperkenalkan langsung ke hadapan publik untuk pertama kalinya.
Juru bicara penanganan corona, Achmad Yurianto, memperkenalkan ketiga pasien tersebut di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara. Yuri mengatakan, ketiganya telah dua kali menjalani tes dan hasilnya dinyatakan negatif sehingga sudah diperbolehkan pulang.
“Sudah periksa dua kali berturut-turut untuk ini dan sudah benar-benar negatif hasilnya. Sudah nampak sehat dan enggak ada lagi virus di dalam tubuhnya,” kata Yuri, Senin (16/3).
Menariknya, Menkes Terawan yang kala itu juga menghadiri konferensi pers, memberikan oleh-oleh untuk ketiga pasien sembuh COVID-19 itu, yang menurutnya merupakan titipan dari Presiden Joko Widodo.
“Saya memberikan hadiah dari Bapak Presiden. Berupa jamu, akan diberikan jamu ramuan dari Bapak Presiden supaya bisa menjaga daya tahan tubuh dan imunitasnya,” kata Menkes Terawan Agus Putranto di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (16/3) pukul 16.45 WIB.
Pejabat Indonesia Pertama yang Positif COVID-19
Dalam penyebarannya, virus corona memang terbukti tidak memandang status sosial seseorang. Pada 14 Maret 2020, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikonfirmasi positif terjangkit virus corona.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Mensesneg Pratikno. Dengan adanya kasus ini, Budi Karya merupakan pejabat pertama di Indonesia yang positif terjangkit COVID-19.
“Atas izin keluarga yang disampaikan oleh Pak Kepala RSPAD Gatot Subroto adalah pak budi karya sumadi, Pak Menhub. Ini saya sampaikan atas izin keluarga,” ucap Pratikno di kantor Kemensesneg di Jakarta.
Setelah Budi Karya Sumadi, setidaknya tercatat beberapa tokoh publik Indonesia yang juga terjangkit virus ini. Di antaranya yakni, Wali Kota Bogor Bima Arya (19/3) dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana (23/3),
Ketiganya kini sudah dinyatakan sembuh.
Pelaporan Pertama Tenaga Medis yang Gugur karena Corona
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan enam dokter mereka meninggal sebagai korban pandemi virus corona. Satu di antaranya telah dipastikan positif terpapar COVID-19, sedangkan dua lainnya meninggal dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Kabar duka itu diunggah akun Instagram IDI pada Sabtu (22/3). Para dokter yang yang meninggal itu adalah Hadio Ali, Djoko Judodjoko, Laurentius P., Adi Mirsaputra, Ucok Martin, dan Toni D. Silitonga.
Tenaga medis memang menjadi pihak yang paling rentan terpapar corona, bahkan hingga kini. Lebih dari 100 dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya telah gugur.
Mereka menjadi pihak yang paling rentan terpapar corona karena bersentuhan langsung dengan dengan pasien baik yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga positif COVID-19.
Penyebutan ODP PDP dan Positif Pertama
Lima Bulan Berlalu, Mari Mengingat 9 Hal Serba Pertama Terkait Corona di RI (4)
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Penggunaan istilah ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) pertama kali disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.
Mengutip dari laman setkab.go.id, kala itu Terawan sedang menjelaskan bagaimana dirinya menangani positif COVID-19 pertama di Indonesia, yang terdiri dari pasien 1 dan 2.
“Pasien saat ini, telah dipisah karena waktu itu kan masih ODP (orang dalam pengawasan). Saat ODP pun kita sudah lakukan karantina, isolasi maka ODP jadi PDP (Pasien Dalam Pengawasan) karena dirawat ada batuk pileknya, kemudian langsung dilakukan swab,” ujar Menkes Terawan Agus Putranto seperti dikutip pada setkab.go.id.
Penggunaan istilah ODP dan PDP kemudian semakin sering dipergunakan. Seperti misalnya saat juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto yang kala itu sedang menangani permintaan warga yang ingin membuat surat keterangan bebas virus corona.
“Iya kalau dia bukan ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan), dia tidak memiliki kontak positif yang kuat apa gunanya tes? Tidak harus melakukan tes,” kata pria yang disapa Yuri itu di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Pertama Kali Penyebutan ODP dan PDP diganti
Lima Bulan Berlalu, Mari Mengingat 9 Hal Serba Pertama Terkait Corona di RI (5)
Ilustrasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Empat bulan berselang sejak istilah ODP dan PDP diperkenalkan, Menkes Terawan Agus Putranto menghapus sejumlah istilah tersebut dan menggantinya dengan kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7). Kepmenkes ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Selasa (14/7).
“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” bunyi KMK tersebut.
Istilah Physical Distancing Digaungkan Pertama Kali
Desakan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menerapkan lockdown baik skala kota atau negara, terus bergulir demi mencegah penyebaran COVID-19.
Namun, Jokowi bersikeras menolak opsi lockdown tersebut. Menurutnya, setelah ia mempelajari dan memiliki analisis dampak dari lockdown setiap negara, hasilnya Indonesia tidak perlu menerapkan hal yang sama.
“Kebijakan mereka apa, hasilnya apa, semua dari Kemlu lewat Gugus Tugas yang ada terus kita pantau setiap hari, sehingga di negara kita yang paling pas adalah physical distancing, menjaga jarak aman itu paling penting,” ucap Jokowi dalam ratas online, Selasa (24/3)
Desakan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menerapkan lockdown baik skala kota atau negara, terus bergulir demi mencegah penyebaran COVID-19.
Namun, Jokowi bersikeras menolak opsi lockdown tersebut. Menurutnya, setelah ia mempelajari dan memiliki analisis dampak dari lockdown setiap negara, hasilnya Indonesia tidak perlu menerapkan hal yang sama.
“Kebijakan mereka apa, hasilnya apa, semua dari Kemlu lewat Gugus Tugas yang ada terus kita pantau setiap hari, sehingga di negara kita yang paling pas adalah physical distancing, menjaga jarak aman itu paling penting,” ucap Jokowi dalam ratas online, Selasa (24/3).
Penerapan PSBB Pertama Kali
Lima Bulan Berlalu, Mari Mengingat 9 Hal Serba Pertama Terkait Corona di RI (6)
Ilustrasi PSBB Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
30 Maret 2020, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Sekala Besar (PSBB) untuk cegah penyebaran corona. Penetapan ditandai dengan penerbitan PP soal PSBB.
Kala itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjadi yang perdana meminta untuk segera menetapkan PSBB di DKI dengan mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hingga akhirnya pada 7 April 2020, Terawan menyetujui pemberlakuan PSBB untuk DKI Jakarta.
Menindaklanjuti arahan dari menkes tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Jakarta. PSBB di Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.
Editor : Aron
Sumber : kumparan