Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan revisi atas tiga poin dalam Peraturan KPU (PKPU), guna menyesuaikan peraturan Pilkada terhadap kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Pengajuan itu dikirim Kamis (6/8) kepada DPR dan Pemerintah, untuk kemudian dibahas lebih lanjut sebagai persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

“Hari ini kami sudah mengirimkan surat ke DPR dan Pemerintah untuk dijadwalkan rapat konsultasi, terhadap tiga peraturan KPU,” kata Ketua Komisioner KPU Arief Budiman dalam sebuah diskusi daring.

Tiga peraturan utama yang akan dibahas untuk diperbaharui adalah PKPU tentang proses dan teknis kampanye, dana kampanye dan pencalonan kepala daerah.

Arief menyebut aturan pencalonan jadi prioritas utama untuk dibahas karena tahapannya segera dilaksanakan.

Selain regulasi, Arief juga menyebutkan bahwa kesiapan SDM menjadi prioritas. Dia menyatakan petugas KPU tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota telah disiagakan untuk mengawal Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember mendatang.

“Kemudian perangkat ad hoc, PPk, PPS. Nah, karena kita sudah lalui dua tahapan, verifikasi dukungan calon perseorangan dan coklit (pencocokan dan penelitian). Maka kita juga rekrut petugas verifikator dan PPDB untuk melakukan tahapan tersebut,” terangnya.

KPU sebelumnya telah menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam PKPU itu diatur beberapa peraturan baru, seperti satu TPS diperuntukkan maksimal untuk 500 orang pemilih. Peraturan dibuat agar Pilkada 2020 tidak menjadi ajang penularan virus corona.

Pangkas Anggaran

Arief juga mengungkap bahwa lembaganya telah memangkas anggaran pengajuan dana Pilkada 2020 sekitar Rp600 miliar.

Sesuai rencana, anggaran tahap kedua ini akan dicairkan pada minggu kedua Agustus, atau paling lama tanggal 15 bulan ini. KPU saat ini telah rampung mengirimkan dokumen pendukung sebagai syarat pencairan dana.

“Jadi dari 3.2 triliun yang kita usulkan, maka sekarang kita kurangi, kalau tidak salah menjadi 2.6 triliun. Jadi sudah berkurang untuk tahap kedua besarannya ya,” katanya.

Arief mengungkapkan, penurunan besaran anggaran tersebut disesuaikan dengan biaya rapid test atau pemeriksaan cepat massal.

Ia menyebut, KPU bakal mengikuti biaya yang ditetapkan Menteri Kesehatan melalui surat edarannya yang saat ini dipatok Rp150 ribu.

Sebelumnya, KPU mengajukan anggaran 3.2 triliun dengan pertimbangan biaya rapid test di kisaran Rp300-350 ribu rupiah.

“Karena Kementerian Kesehatan sudah membuat pagu baru untuk rapid test Rp150 ribu, maka kami melakukan efisiensi,” kata Arief.

“Jadi sudah berkurang untuk yang tahap kedua, karena memang pagu untuk rapid test itu juga sudah berkurang,” imbuh dia.

Arief melanjutkan, peruntukan anggaran tahap kedua ini untuk memenuhi kebutuhan Pilkada yang sesuai protokol kesehatan Covid-19, seperti pemenuhan alat pelindung diri (APD), masker, handsanitizer, face shield, dll.

Selain itu, anggaran tahap kedua akan digunakan sebagai pembiayaan operasional pada Agustus yang meliputi pengadaan lelang, biayaan rekrutmen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan honorarium petugas Pilkada serentak.

“Peruntukannya untuk kegiatan sesuai dengan tahapan, kalau kemarin tahap pertama untuk kegiatan Juni-Juli. Tahap kedua ini untuk diperuntukkan kegiatan Agustus, September, Oktober,” jelasnya.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia