Pengusaha Indonesia kelahiran Jakarta 72 tahun lalu, Kris Wiluan, menghadapi ancaman pidana di Singapura. CEO KS Energy Limited yang telah memegang status sebagai penduduk tetap Singapura itu, dikenai 112 dakwaan yang membuatnya terancam hukuman penjara 7 tahun dan denda 250.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,6 miliar.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, tentang sosok yang pernah jadi orang terkaya di Indonesia dan kiprah bisnisnya.

Siapa Kris Wiluan?

Pengusaha yang memiliki nama lengkap Kris Taenar Wiluan itu merupakan pebisnis global yang bergerak di bidang logistik dan pengeboran migas dengan bendera perusahaan Citramas Group dan KS Energy.
Meski 3 kali nyaris bangkrut, namun Kris Wiluan berhasil membawa perusahaannya Berjaya. Bahkan, Kris Wiluan mendapatkan penghargaan Indonesia Ernst & Young Entrepreneur of The Year 2009 dan masuk dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia pada 2007 hingga 2009 versi Forbes.

Gurita Bisnis

Citramas Group yang berbasis di Batam merupakan perusahaan yang berfokus pada produksi aneka pipa dan peralatan penunjang pengeboran migas. Produk itu diekspor ke berbagai negara.
Sementara KS Energy yang berbasis di Singapura fokus pada pemasok anjungan pengeboran dan menyediakan layanan pendukung migas di Asia, Afrika, Eropa, hingga Timur Tengah.
KS Energy Limited merupakan perusahaan off-shore yang salah satu bisnisnya di sektor migas. Perusahaan tersebut terdaftar di bursa Singapura.
Selain kedua bisnis itu, kelompok usahanya juga mengelola kawasan wisata hingga industri perfilman yang mayoritas pelanggannya berasal dari mancanegara.

Perjalanan Karier

Perjalanan karier Kris tidak singkat. Setelah menyelesaikan studinya di London, Inggris pada 1971, ia bekerja sebagai computer programmer di Guest, Keen and Nettlefold (GKN) Group.
Namun pada 1973, ia ke Singapura dan menduduki jabatan General Manager di perusahaan distribusi mesin dan alat berat, United Motor Works (UMW).
Tak selang lama, tepatnya pada tahun 1977, Kris berbisnis di bidang kontraktor supplier dan logistik untuk perusahaan minyak multinasional di Indonesia. Empat tahun setelahnya, Kris mendirikan Citramas Group sebagai induk seluruh bisnisnya.

Terancam Penjara di Singapura

Dikutip dari The Strait Times, pasal-pasal yang didakwakan pada Kris utamanya mengenai kecurangan yang diatur dalam undang-undang pasar modal Singapura atau Securities and Futures Act. Kecurangan yang dimaksud adalah pengaturan harga saham secara tidak fair dan ilegal.
The Strait Times menulis, Kris dituduh terlibat dalam kegiatan untuk menciptakan kesan yang menyesatkan terkait dengan harga saham KS Energy Limited.
Polisi menuding Kris memberikan instruksi, baik secara pribadi atau melalui manajer di perusahaannya, untuk membeli saham KS Energy Limited dengan tujuan mendongkrak harga saham pada 112 hari perdagangan. Transaksi yang dilakukan melalui CIMB Securities Singapura itu berlangsung antara 19 Desember 2014 hingga 13 September 2016.
Editor : Parna
Sumber : kumparan