Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan keputusan terkait pemecatan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI tak berpengaruh meski Presiden Joko Widodo tak melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, Presiden Jokowi akan mencabut keppres pemecatan usai PTUN mengabulkan gugatan Evi.

Ketua DKPP Muhammad menegaskan proses pemberhentian Evi oleh DKPP tetap bersifat final dan mengikat berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“[Pemecatan Evi] berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat,” kata Muhammad kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/8).

Muhammad menegaskan keputusan DKPP tak akan berubah meskipun Jokowi mencabut Keppres pemberhentian Evi. Ia menyatakan status Evi diberhentikan dari kursi komisioner KPU tetap sesuai putusan terakhir DKPP.

Muhammad mengatakan bahwa hingga saat ini belum diatur mekanisme banding atau koreksi terhadap putusan peradilan etik tersebut.

“Dengan Keppres pengaktifan Evi tidak merubah putusan 317. Putusan DKPP tidak akan terkoreksi,” kata dia.

Sebelumnya, Evi dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Keputusan itu lantas berujung pemberhentian resmi dari Jokowi.

Meski begitu, Evi tak terima terhadap keputusan tersebut. Ia lantas mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keppres pemberhentian resmi dirinya sebagai anggota KPU oleh Jokowi.

PTUN lantas membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. Jokowi diminta membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU.

PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan itu. PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini terjadi dan wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia