Jakarta – Pandemi virus corona masih belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda. Wakil Presiden Ma’ruf Amin memastikan pemerintah terus mengambil langkah untuk mengurangi dampak pandemi, baik di bidang kesehatan maupun perekonomian.

Permintaan untuk menerbitkan fatwa terkait vaksin corona menjadi langkah awalnya. Kepada MUI, Ma’ruf meminta fatwa dapat disiapkan. Sehingga, saat rampung diuji, vaksin dapat langsung dimanfaatkan penggunaanya.
“Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud dan dalam kaitan ini MUI perlu mempersiapkan fatwanya,” ujar Ma’ruf.
Kata Ma'ruf Amin soal Penanggulangan Corona di Indonesia (1)
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 yang ada di Selapajang, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Vaksin merah putih yang dikomandoi oleh Eijkman masih dalam tahap uji protein rekombinan. Apabila sukses, baru nantinya akan diuji ke hewan. Vaksin ini baru akan siap diedarkan awal 2022.
Sembari menunggu vaksin buatan lokal siap digunakan, pemerintah juga mulai menjajaki pengembangan vaksin yang diproduksi Bio Farma bersama perusahaan asal China, Sinovac. Vaksin ini akan mulai masuk pada uji klinis tahap 3 di Bandung. Vaksin corona ini diperkirakan siap beredar awal 2021.
Meski begitu, Ma’ruf menilai penanggulangan dampak pandemi akan percuma bila tingkat disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah.
“Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dalam menanggulangi COVID-19, MUI telah menetapkan fatwa, para ulama dari berbagai ormas Islam juga telah memberikan tausiyah dan bimbingannya. Namun semua itu tidak akan banyak bermanfaat apabila masyarakat tidak mematuhinya,” ujarnya.
Kata Ma'ruf Amin soal Penanggulangan Corona di Indonesia (2)
Sejumlah pengguna angkutan kereta rel listrik (KRL) mengenakan masker di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Penerapan standar kesehatan yang baik serta kesadaran masyarakat akan bahayanya virus, akan menjadi faktor positif.
“Yang sangat diperlukan adalah kepatuhan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah, fatwa MUI, dan arahan para ulama, sehingga masyarakat bersikap sami’na wa atha’na,” ungkap Ma’ruf.
Di sisi lain, Ma’ruf mengapresiasi tokoh masyarakat dan tokoh agama yang membantu pemerintah dengan mensosialisasikan cara hidup sehat di tengah situasi pandemi.
“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi kepada semua pihak khususnya para ulama yang telah turut memberikan tuntutan kepada masyarakat, dan kepada masyarakat yang sudah menjalankan protokol Kesehatan baik di tempat-tempat ibadah, pasar-pasar, dan di tempat keramaian lainnya,” beber Ma’ruf.
“Semoga dengan begitu mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus dan pandemi ini segera berakhir. Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud dan dalam kaitan ini MUI perlu mempersiapkan fatwanya,” imbuhnya.
Ma’ruf menyebut, tidak melulu soal kesehatan, penanggulangan dampak di bidang ekonomi juga terus diupayakan pemerintah bersama kementerian dan lembaga.
“Pemerintah juga memberlakukan sejumlah kebijakan penanggulangan dampak COVID-19 di bidang ekonomi. Kebijakan tersebut juga sesuai dengan prinsip maqashidu as-syariah, yakni tegaknya kemaslahatan dan kemanfaatan serta hilangnya bahaya. Karena dampak ekonomi juga membahayakan kehidupan masyarakat,” ungkap Ma’ruf.
“Sehingga yang harus dilakukan pemerintah tidak hanya menghilangkan bahaya COVID-19 tapi juga dampak ekonominya,” lanjut dia.
Dalam menjalankan kebijakan dan upaya penanggulangan pandemi COVID-19 itu, pemerintah berpedoman pada Fatwa MUI. Menrutnya, fatwa itu jelas bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat.
“Fatwa MUI dan tausiyah, bayan, irsyadat, taujihat yang dikeluarkan dalam rangka penanggulangan menjadi sangat relevan untuk dipedomani oleh pemerintah dalam upaya penanggulangan COVID-19. Seperti antara lain dalam menetapkan langkah-langkah mengurangi penyebaran COVID-19 dan menekan jumlah orang yang tertular,” terang Ma’ruf.
“Caranya dengan memberlakukan pembatasan pergerakan masyarakat melalui kebijakan PSBB, penerapan social distancing, melarang terjadinya kerumunan masyarakat, dan mengurangi segala bentuk kegiatan yang dapat berpotensi menularkan COVID-19. Intinya bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah,” pungkasnya.
Kata Ma'ruf Amin soal Penanggulangan Corona di Indonesia (3)
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat membuka dan memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) secara virtual. Foto: Setwapres
Fatwa tersebut bersifat meringankan sesuai ajaran yang ada dalam agama Islam. Hal itu menunjukkan bahwa ajaran islam tak hanya meringankan, tetapi juga fleksibel untuk diterapkan dalam segala kondisi, termasuk saat pandemi terjadi.
“Fatwa baru yang diputuskan ulama berorientasi pada prinsip meringankan, namun tetap dengan koridor ajaran agama Islam dan tidak berorientasikan cuma mencari kemudahan, dan tidak pula mencari keringanan-keringanan saja,” ungkap Ma’ruf.
“Hal itu tetap menunjukkan bahwa pada dasarnya hukum Islam punya fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi yang ada, pandemi COVID-19,” imbuhnya.
Editor : Aron
Sumber : kumparan