Seorang anggota Polsek Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial J, diperiksa Mabes Polri dan Propam Polda Kalbar terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, sebagai seorang anggota kepolisian di Bandara Supadio Pontianak, Iptu J bertugas mengatur protokoler setiap pejabat Polri yang datang.

“Kebetulan saat itu kan yang datang seorang jenderal. Jadi dia yang mengurus protokolernya,” ucap Donny. Baca juga: Anggota Polsek Bandara Supadio Pontianak Diperiksa Mabes Polri Terkait Djoko Tjandra Diduga, jenderal polisi yang datang saat itu adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Namun, menurut Donny, saat itu, Iptu J tidak tahu bahwa jenderal yang datang itu bersama dengan Djoko Tjandra. “Tapi semua masih dalam proses pemeriksaan. Perkembangan proses pemeriksaan ada di Mabes Polri,” ucap Donny.

Diberitakan, sejak kasus tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan pada 20 Juli 2020 penyidik telah memeriksa 21 saksi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pada Rabu (29/7), penyidik kembali memeriksa lima orang saksi. Dua orang saksi merupakan flight operation PT TPA berinisal B dan SB.

Kemudian, penyidik memeriksa tiga orang dari Pontianak, Kalimantan Barat yaitu E, dokter P, dan Iptu J. Lebih lanjut, Awi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana pada pusaran kasus Djoko S Tjandra,” ucap dia. Baca juga: Saat Pengacara Protes terhadap Eksekusi Djoko Tjandra… Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian  Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan. “Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra. Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

“Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo),” ucap dia.

Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

 

Editor : Aron

Sumber : kompas