Kris Taenar Wiluan, taipan asal Indonesia dituduh memanipulasi transaksi dan harga saham di lantai bursa Singapura. CEO perusahaan lepas pantai dan kelautan Indonesia KS Energy itu menghadapi 112 dakwaan.
Dilansir straitstimes.com, dakwaan untuk pebisnis migas asal Kota Batam itu diumumkan Rabu (5/8/2020). Ia didakwa melanggar undang-undang sekuritas di Singapura yakni Section 197 of The Securities and Futures Act. Kris dituduh menggunakan transaksi fiktif.
Menurut dakwaan itu, Kris yang juga pemilik perusahaan Citramas Group, dituduh memerintahkan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk melakukan transaksi saham milik KS Energy melalui perwakilan sekuritas CIMB Singapura. Sekuritas itu kemudian melakukan transaksi lewat akun Pacific One Energy, sebuah perusahaan yang dikendalikan Kris Wiluan.
Transaksi ini berlangsung beberapa kali pada periode Desember 2014 dan September 2016. Manipulasi berupa menaikkan harga saham KS Energy.
Ho Chee Yen menghadapi 92 dakwaan karena melanggar undang-undang sekuritas. Jika terbukti bersalah, terdakwa bisa dipenjara maksimal tujuh tahun dan didenda maksimal SGD250.000.
Dakwaan Kris juga termasuk memerintahkan Ngin Kim Choo, perwakilan CIMB sekuritas di Singapura untuk memanipulasi harga saham KS Energy beberapa kali antara Mei dan Juli 2016 serta Juni 2015.
Penyelidikan ihwal manipulasi yang diduga dilakukan Kris dan anaknya, Richard James Wiluan, dimulai sejak 2017. Saat itu mereka diperiksa oleh Commercial Affairs Departement (CAD). Dengan manipulasi itu, harga saham KS Energy jadi terlihat menguntungkan di bursa saham.
Kris Wiluan, adalah permanen residen Singapura. Pria 71 tahun ini menjabat CEO KS Energy Limited, perusahaan offshore migas. Perusahaan ini sudah melantai di bursa saham Singapura.
Kris merupakan orang terkaya peringkat ke-40 di Indonesia menurut laporan Forbes pada 2009 dengan harta kekayaan hingga USD240 juta.
Editor : Parna
Sumber : straitstimes.com
https://www.straitstimes.com/business/companies-markets/indonesian-tycoon-and-ks-energy-ceo-kris-wiluan-faces-112-charges-for