Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, mencabut gugatan hak waris di Pengadilan Jakarta Pusat. Sengketa hak waris tersebut sebelumnya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Freddy mempersoalkan harta warisan pendiri Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja, yang sudah meninggal dunia setahun lalu. Nominal harta warisan Eka Tjipta yang dipersoalkan yakni senilai Rp 600 triliun lebih.
Lalu dengan pencabutan gugatan hak waris tersebut apakah berakhir damai?
Dengan keputusan tersebut bukan berarti keluarga telah berdamai. Sebab, salah satu sumber internal yang enggan dijelaskan identitasnya menuturkan pencabutan gugatan hak waris masih ada proses selanjutnya. Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait proses kedepannya.
“Dicabut aja tapi belum ada perdamaian,” katanya, Selasa (4/8).
Anak Eka Tjipta Widjaja Batal Gugat Warisan Rp 600 T, Tapi Belum Damai (1)
Eka Tjipta Widjaja Foto: Dok. Orento
Sebelumnya diberitakan, Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Freddy menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Nilai asetnya hingga lebih dari Rp 600 triliun.
set-aset yang dituntut Freddy Widjaja sebagai warisan di antaranya adalah PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, Paper Excellence BV Netherlands.
Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

 

Editor: Aron

Sumber : kumparan