KPK memanggil adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso, terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Rahmat Santoso dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Nurhadi.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Itu merupakan panggilan ketiga Rahmat sebagai saksi dalam kasus ini. Rahmat sudah pernah datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (4/3). Saat itu, Rahmat dicecar penyidik soal aliran duit yang diduga diterima Nurhadi.

KPK juga telah menggeledah kantor milik Rahmat Santoso dan rumah adik ipar Nurhadi yang lain, Subhannur, di Surabaya pada 25 dan 26 Februari 2020. Dari dua lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara.

Kembali soal pemanggilan saksi kasus Nurhadi, KPK turut memanggil seorang pengacara bernama Onggang, dua orang pegawai negeri sipil, Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati, dosen bernama Syamsul Maarif dan dua pihak swasta Yoga Dwi Hartiar dan Calvin Pratama. Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews