Johan Saputra (48), ayah tiri ini memang terlalu. Dia memperkosa perempuan anak tirinya dan berlaku kasar kepada istrinya.
Saat hendak dilaporkan ke polisi, pelaku marah dan mencegah istri dan anaknya itu.
Hingga kemudian datang JEP (18), pemuda ini menyimpan amarah karena ulah ayah tirinya itu kepada adik dan ibunya. Sempat terjadi keributan dan akhirnya JEP menusuk Johan si ayah tiri itu dengan pisah hingga tewas.
Polres Musi Rawas kemudian menangkap JEP (18) di Desa Prambulih II, Kec. Muara Lakitan, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Efrannedy lewat keterangannya, Sabtu (1/8).
Efrannedy menyebut, pelaku menyerahkan diri usai membunuh ayah tirinya tersebut. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh ayah tirinya karena tidak terima ibu dan dua adiknya diperlakukan kasar dan dilecehkan.
“Tapi saat sedang di perjalanan pelaku ini mencegah mereka (ayah tiri), kemudian terjadi perkelahian korban dan pelaku,” ujar Efrannedy.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula saat istri korban sekaligus ibu kandung pelaku, Suryana (48 tahun) bersama kerabatnya Een Nastina (30 tahun), hendak pergi menuju Polsek Muara Lakitan pada Kamis (30/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, istri korban betujuan untuk melaporkan suaminya itu karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan, pelaku juga diketahui sudah dua kali memerkosa putri tirinya yang merupakan adik dari pelaku.
Editor : Parna
Sumber : kumparan