Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab argumen pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, yang menilai penahanan kliennya tak sah. Sebab menurut Otto, putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya pada 2009, tak memuat perintah penahanan.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan keputusan menjebloskan buronan 11 tahun kasus cessie Bank Bali tersebut ke penjara bukanlah penahanan. Melainkan eksekusi vonis PK yang menyatakan Djoko Tjandra dihukum selama 2 tahun penjara. Adapun eksekusi terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 546 miliar, kata Hari, telah dilakukan pada 2009.
“Sehingga yang dilakukan oleh jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan (Djoko Tjandra) untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan,” ujar Hari dalam keterangannya, Senin (3/8).
Hari menyatakan, eksekusi putusan berbeda dengan penahanan. Sebab eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sedangkan penahanan dilakukan terhadap seseorang yang kasusnya masih dalam proses penyidikan atau penuntutan.
Hari menyatakan putusan PK terhadap Djoko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap. Namun sebelum dieksekusi ke penjara pada 2009 silam, Djoko Tjandra lebih dulu kabur ke luar negeri. Ia baru ditangkap pada 30 Juli di Malaysia. Sehari setelahnya, Polri menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejagung untuk dieksekusi.
“Haruslah dibedakan pengertian antara penahanan untuk tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung yang merupakan instrumen untuk mencegah tersangka atau terdakwa. Sedangkan hukuman/pidana adalah penderaan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang diatur oleh UU sebagai konsekuensi atas perbuatan yang menurut proses peradilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa,” kata Hari.
“Selain itu perintah penahanan juga dibatasi secara limitatif dalam pasal 26, 27 dan 28 KUHAP sesuai tingkatannya, di mana penahanan dapat dilakukan terhadap putusan yang masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap dari mulai putusan tingkat pertama, putusan banding, dan putusan kasasi. Sedangkan dalam upaya hukum PK tidak ada aturan yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan, karena perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Hari mengatakan dengan eksekusi Djoko Tjandra sesuai vonis PK tersebut, tugas jaksa telah tuntas.
“Dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditanda tangan oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra, Jaksa Eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, tugas Jaksa telah selesai,” ucapnya.
Diketahui kini Djoko Tjandra harus menjalani masa pidana selama 2 tahun dalam kasus cessie Bank Bali. Untuk sementara, Djoko Tjandra menjalani masa pidana di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Ia dititipkan sementara di Rutan tersebut karena Polri masih mengusut surat jalan yang dimilikinya dan dugaan aliran dana ke Brigjen Prasetijo Utomo.
Editor : Parna
Sumber : kumparan