Bandung – Kasatpol PP Jawa Barat Ade Afriandi memastikan penerapan sanksi denda atau administratif untuk warga yang tak mematuhi protokol kesehatan akan diterapkan pekan ini.

“Dijadwalkan minggu ini sudah mulai diterapkan sanksi denda administratif,” ucap Ade saat dihubungi, Senin (3/8).

Pengenaan sanksi administratif ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 60 Tahun 2020. Penindakan akan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polisi.

Sebagai informasi ini jenis pelanggaran dan sanksi denda yang dikenakan:

1. Ruang Publik

Individu yang tidak mengenakan masker dan jaga jarak didenda Rp 100.000.

2. Sekolah

Melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan Rp 150.000.

3. Kegiatan Usaha

Tidak melaksanakan protokol kesehatan didenda Rp 300.000-Rp 500.000.

4. Kegiatan Keagamaan

Tidak ada sanksi denda.

5. Kegiatan Sosial dan Budaya:

Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan didenda Rp 500.000.

6. Transportasi Umum

Pengemudi melanggar pembatasan jumlah maksimal penumpang, didenda Rp 150.000, kemudian bagi pengelola yang melanggar ketentuan PSBB dan AKB didenda Rp 500.000.

7. Mobil pribadi atau mobil dinas

Bagi yang melanggar pembatasan jumlah penumpang maksimal, akan didenda Rp 150.000.

8. Pengendara Sepeda Motor

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan makser akan didenda Rp 100.00.

 

Editor : Aron

Sumber : detik