Bank Indonesia mengumumkan akan menarik peredaran enam pecahan uang kertas rupiah mulai tahun depan. Sebab, enam pecahan rupiah tersebut tak akan berlaku lagi mulai 2021.
Keenam uang kertas yang akan ditarik peredarannya pada 2021 yaitu: Rp 500 Tahun Emisi 1968 – Sudirman, Rp 100 Tahun Emisi 1968 – Sudirman, Rp 5.000 Tahun Emisi 1975, Rp 1.000 Tahun Emisi 1975, Rp 500 Emisi 1977, dan Rp 100 Tahun Emisi 1977.
Bank Indonesia memberikan batas waktu bagi masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan uang tersebut untuk menukarkan ke Kantor Pusat BI, Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri terdekat, atau kas keliling BI hingga 31 Desember 2020.
Berdasarkan laman resmi BI, masyarakat yang menukarkan uang tersebut akan mendapatkan penggantian sebesar nilai nominal itu. Sepanjang masih dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2004.
“Pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan,” tulis laman BI tersebut seperti dikutip kumparan, Sabtu (1/8).
6 Pecahan Rupiah Ini Tak Laku Lagi di 2021, Begini Cara Tukarnya (1)
Ilustrasi logo Bank Indonesia. Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi
Berikut cara menukarkan uang pecahan kertas tersebut:
1. Datang ke kantor BI atau kantor perwakilan BI terdekat atau kas keliling BI.
2. Bawa uang yang ingin ditukar dan identitas yang masih berlaku.
3. Menuju kasir dan memberikan uang yang mau ditukar.
4. Kasir akan memeriksa apakah uang itu asli atau palsu. Jadi usahakan tidak lusuh atau rusak supaya dikenali keasliannya.
5. Jika terbukti asli, kasir akan memberikan uang baru sebesar nominal uang yang ditukar.
Editor : Parna
Sumber : kumparan