Batam – Beberapa waktu lalu, jajaran Polsek Batu Aji berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kota Batam.

Dalam pengrebekan tersebut polisi meringkus perempuan berinisial NA (35) sebagai mami dan tiga laki-laki yakni JS (23), OD (21) dan YF (21) yang yang bertugas untuk mencari tamu hidung belang.
Menurut penjelasan Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir, dalam praktiknya, prostitusi online ini menggunakan aplikasi MiChat sebagai media komunikasi dan mencari pelanggan.
Selain itu, prostitusi online yang berjalan sejak April 2020 ini juga menyewa hotel murah untuk melengkapi fasilitas yang diberikan. Disebut, pelaku menyewa tiga kamar nomor 309, 308, dan 310 di hotel BG yang terletak di kawasan Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Mereka ini menyewa kamar di hotel BG, dan menyediakan wanita-wanita pekerja seks komersial (PSK) yang akan diberikan kepada tamu hidung belang,” ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir, didampingi Kanitreskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Bety Novi dalam jumpa pers di Polsek Batu Aji, Selasa (28/7).
“Tiga kamar hotel tersebut digunakan sebagai tempat tinggal ke empat pelaku dan tempat yang digunakan untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka,” jelasnya.
Saat penggerebekan, lanjutnya, dalam kamar hotel juga ditemukan empat orang wanita yang sedang menunggu orderan di kamar 308, dan pria hidung belang bersama wanita di kamar 309 dan 310.
Berdasarkan pengakuan PSK kepada polisi, usai melakukan kencan dengan tamu atau short time, uang yang diperoleh PSK dicatat di buku kecil dan digunakan untuk bayar hotel, kemudian baru diberikan kepada para PSK.
“Kasus tersebut terkuak adanya informasi masyarakat dari masyarakat yang ditindak lanjuti dan dilakukan pengembangan,” kata dia.
Dari tanggal pelaku menyita barang bukti yakni beberapa unit handphone dan uang jutaan hingga buku catatan harian yang digunakan, kondom dan pil KB.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 296 Jo pasal 506 Jo dan pasal 56 KUHP tentang penyedia seks atau mucikari dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.

 

Editor : Aron

Sumber : kumparan