Pojok Batam

KPK Usut Dugaan Nurhadi Miliki Kebun Kelapa Sawit

KPK kembali mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan pencucian uang dalam kasus mafia peradilan yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Kini, KPK mengusut dugaan Nurhadi memiliki kebun kelapa sawit melalui pemeriksaan 3 saksi pada Selasa (28/7). Ketiganya ialah Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis; seorang PNS, Bahrain Lubis; dan Musa Daulae selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD (Nurhadi)” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7).
Sejauh ini, KPK memang telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi. Aset-aset yang dipetakan sejauh ini antara lain aset diduga milik Nurhadi di kawasan SCBD dan Padang Lawas Utara.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
“Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut,” ucap Ali.
Sebelumnya ICW dan Lokataru mendesak KPK menjerat Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang. Nurhadi dinilai mempunyai kekayaan yang tidak wajar apabila membandingkan dengan penghasilan resminya saat menjabat Sekretaris MA.
Dalam penelusuran ICW bersama Lokataru, ditemukan dugaan sejumlah kepemilikan aset yang diduga milik Nurhadi. Termasuk tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, 4 lahan usaha kelapa sawit, 8 badan hukum baik dalam bentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah, serta 12 jam tangan mewah.
Dalam kasusnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Editor : Parna
Sumber : kumparan
Exit mobile version