Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra. KPK menyatakan pihaknya siap mengusut aliran dana terkait penerbitan surat jalan palsu yang membuat terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali tersebut bebas keluar masuk Indonesia beberapa waktu lalu.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan dirinya sudah mengontak Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menugaskan anak buahnya untuk melakukan koordinasi.

“Saya sudah telepon Kabareskrim [Komjen Listyo Sigit Prabowo], sudah WhatsApp. Dan saya sudah menugaskan Deputi Penindakan untuk bekerja sama dengan Kabareskrim,” kata Firli, Jakarta, Rabu (29/7).

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyatakan pihaknya akan membantu melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Saat ini, KPK tengah mempelajari kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

“Dan kami juga sudah mulai mengikuti dan mempelajari bilamana nanti memang ada hal-hal yang sifatnya KPK harus turun atau KPK harus membantu,” kata Karyoto di Kantornya, Selasa (28/7).

Sebelumnya, mantan Kakorwas Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Listyo menuturkan pihaknya tengah menyelidiki aliran dana berkaitan dengan pemalsuan surat jalan tersebut. Bahkan, lanjut dia, Bareskrim Polri bakal menggandeng KPK dalam perkara ini.

Tindakan tersebut, terang Listyo, juga berkaitan dengan upaya penerapan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud. Tentunya upaya kita dalam menerapkan Undang-undang Tipikor,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (27/7).

Sejumlah saksi pun sudah diperiksa Tim Khusus Bareskrim dalam penyidikan kasus ini. Satu di antaranya adalah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Listyo mengungkapkan, selain Prasetijo, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang turut membantu pelarian Djoko Tjandra.

 

Editor : Aron

Sumber : cnnindonesia