Batam – Masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus dugaan perdagangan handphone ilegal yang dilakukan PS Store. Pemilik PS Store, Putra Siregar, diciduk Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan itu.
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta pun telah melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk dapat segera disidangkan perkaranya. PS Store selama ini cukup dikenal publik karena kerap mengiklankan dan menjual produk-produk handphone, khususnya iPhone dengan harga miring dibandingkan harga pasaran.
Namun Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengendus adanya praktik bisnis ilegal dalam usaha yang dimiliki Putra Siregar ini. Berikut rangkuman sejumlah fakta pengungkapan kasus tersebut.

Putra Siregar Jadi Tersangka dan Tahanan Kota

Fakta-fakta Kasus Penjualan HP Ilegal PS Store Milik Putra Siregar (1)
Ilustrasi PS Store. Foto: Instagram/@pst0re
Sebagai owner PS Store, Putra Siregar harus menanggung kasus yang menjerat usahanya itu. Ia ditangkap Bea Cukai pada 23 Juli dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kepabeanan.
Meski demikian, Putra Siregar tak ditahan. Ia hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya. Rencananya, sidang kasus akan digelar pada Agustus mendatang.
“Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan, Selasa (28/7).

Putra Siregar Terancam Bui 8 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Fakta-fakta Kasus Penjualan HP Ilegal PS Store Milik Putra Siregar (2)
Ilustrasi PS Store. Foto: Instagram/@pst0re
Putra Siregar dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka bersama sejumlah barang bukti, berupa 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Selain itu, turut diserahkan harta kekayaan/penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan. Harta kekayaan tersangka ini akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Bisnis PS Store Milik Putra Siregar Sudah Diintai Bea Cukai Sejak 2019

Fakta-fakta Kasus Penjualan HP Ilegal PS Store Milik Putra Siregar (3)
Ilustrasi PS Store. Foto: Instagram/@pst0re
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah memantau dugaan bisnis ilegal yang dijalankan Putra Siregar sejak 2019. Lalu pada 23 Juli 2020, Putra Siregar diciduk dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (Putra Siregar) yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan berupa HP ilegal,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M.H, Selasa (28/7).
“Kami ingin memberi efek jera kepada si pemilik atau owner dari konter handphone ini, namun dalam ini kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sebelum ada putusan inkrah dari hakim ya kita tetap menjunjung praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Sosok Putra Siregar

Fakta-fakta Kasus Penjualan HP Ilegal PS Store Milik Putra Siregar (4)
Pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
Putra Siregar selama ini dikenal masyarakat sebagai orang yang kerap mejeng di akun Instagram PS Store sebagai owner toko handphone itu. Pria yang tahun ini memasuki usia 25 tahun ini ternyata sudah bertahun-tahun berbisnis jual beli ponsel dengan harga yang murah.
Berdasarkan informasi dari Profil Facebook Putra Siregar, ia merupakan alumnus Universitas Sumatera Utara, Medan.
Putra Siregar juga kerap melakukan aktivitas bersama artis-artis papan atas Indonesia seperti Raffi Ahmad, Anji, Atta Halilintar, hingga Baim Wong.
Putra Siregar pernah menjadi seorang pengamen, sales parfum keliling, dan pedagang handphone second di Batam, dan menjadi Youtuber. Hingga kini ia memiliki ratusan karyawan di seluruh Indonesia dengan kantor pusat PS Store di Jalan Condet, Jakarta Timur.

PS Store yang Kerap Dipromosikan Artis

Fakta-fakta Kasus Penjualan HP Ilegal PS Store Milik Putra Siregar (5)
Pemilik PS Store, Putra Siregar bersama Atta Halilintar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
Dalam mempromosikan produk-produk handphone jualannya, Putra Siregar kerap menggandeng sejumlah artis dan influencer ternama. Sebut saja Atta Halilintar, Bintang Emon, Anya Geraldine, Raffi Ahmad, hingga Baim Wong.
Berkat endorsement artis dan harga yang murah meriah, tak sedikit masyarakat yang tergiur untuk membeli handphone di PS Store. Selain itu, PS Store juga kerap memberi give away iPhone kepada masyarakat. Tak heran bila ribuan orang selalu menonton live IG PS Store.
Keberadaan PS Store ini seperti menjadi mata air saat masyarakat ingin handphone sekelas iPhone dengan harga terjangkau.
Fakta-fakta Kasus Penjualan HP Ilegal PS Store Milik Putra Siregar (6)
Anji bersama pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@pst0re
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta pun meminta kepada artis-artis dan influencer untuk berhati-hati dalam mempromosikan sesuatu. Sementara masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam membeli produk elektronik.
“Secara bisnis kan mereka (artis-artis) juga tidak mengetahui ya, tapi mungkin dengan adanya case ini terungkap mungkin teman-teman artis menjadi paham, lebih hati-hati dalam meng-endorse,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M.H.
“Dengan adanya kasus ini, kita ingin memberi edukasi kepada masyarakat, bahwa jangan terlena dengan iming-iming barang yang murah,” imbuhnya.
Editor : Parna
Sumber : kumparan