JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020.

Tersangka yang ditahan adalah Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019, Mukhammad Muklas.

“Yang baru selesai pemeriksaannya setelah malam hari, dimana setelah selesai pemeriksaan yang bersangkutan (Muklas) langsung dilakukan penahanan rutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7).

Ia mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2020 hingga 8 Agustus 2020. Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan sejak 24 Juni 2020.

Ketiganya terdiri dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam Dedi Aldrian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea pada Bea Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo, serta Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar.

Muklas tak ditahan bersamaan dengan tersangka lainnya karena ia sebelumnya diduga reaktif Covid-19. Maka dari itu, penyidik kala itu memeriksa Muklas di rumahnya di Sidoarjo, dengan protokol kesehatan.

Satu tersangka lainnya, yaitu Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan oleh penyidik Bea dan Cukai di Jakarta terkait perkara kepabeanan.  Pada Selasa hari, penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi. Tiga tersangka, yaitu Hariyono, Kamaruddin, dan Dedi, diperiksa sebagai saksi. Satu saksi lainnya adalah karyawan PT FIB bernama Sukiman.

“Pemeriksaan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya,” ujarnya.

“Serta mencari fakta tentang tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,” lanjut Hari.

Diberitakan, kasus tersebut bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.

Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

“Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Berdasarkan dokumen pengiriman, kain tersebut seharusnya berasal dari India. Padahal kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.

Temuan Kejagung, kapal yang mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong. Kapal kemudian singgah di Malaysia dan bersandar di Batam. Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam. Setelah muatan awalnya dipindahkan, kontainer yang sama diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester.

Kontainer dengan muatan baru itu selanjutnya diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok. Tujuan seharusnya adalah Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

 

Editor : Aron

Sumber : kompas