Nasional
6 min read
21

23 Juli 2020
0
Rabu, 22 Juli 2020, DPRD Jembrer memutuskan pemakzulan Bupati Jember, Faida.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPRD yang menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap politikus NasDem tersebut.
DPRD Jember menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah dan janji jabatan.
Pemakzulan ini merupakan sejarah baru di Jember. Pemakzulan Bupati Jember merupakan yang pertama kali terjadi sejak kabupaten penghasil tembakau ini berdiri selama 91 tahun.
Meski demikian, pemakzulan tersebut bukan sekonyong-konyong terjadi. Melainkan ada rentetan peristiwa yang membuat DPRD Jember berkonflik dengan Faida hingga berujung pemakzulan.
Berikut kumparan rangkum Kronologi Faida dimakzulkan jelang akhir masa jabatannya:
Kronologi Konflik DPRD dengan Bupati Jember yang Berujung Pemakzulan (1)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojo

  • 15 Oktober 2019
Tanggal 15 Oktober 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat bernomor: 3417/ KASN/10/2019 yang diteken Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Dalam surat itu, KASN menyatakan Faida telah melakukan pelanggaran terkait mutasi beberapa pejabat yang melanggar prinsip merit sistem.
Pejabat yang dimutasi yakni drg. Nur Cahyohadi dari Kabid Perencanaan Program dan Rekam Medik RS Daerah Balung menjadi Kabid Perlindungan Anak di DP3AKB.
Kemudian drg. Umi Kusmiati dari Kasi Pelayanan dan Penunjang Medik RS Daerah Kalisat ke Kasi Pemenuhan Hak dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak di DP3AKB.
Selanjutnya Endang Sulistyowati dari Kabid Keperawatan Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi menjadi Kabid Pengembangan SDM dan Diklat pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Lalu mutasi Yuliana Harimurti dari Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Terakhir memutasi Ruslan Abdul Gani dari Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah ke Badan Pendapatan Daerah.
Kronologi Konflik DPRD dengan Bupati Jember yang Berujung Pemakzulan (2)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemkot Bandung yang diadakan di Graha Batununggal Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

  • 28 Oktober 2019
Menteri PAN-RB menerbitkan surat Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tanggal 28 Oktober 2019 mengenai pembukaan pendaftaran CPNS pada 462 pemda.
Dalam daftar itu tak ada nama Kabupaten Jember. Muncullah gejolak di tengah masyarakat. DPRD Jember mendapatkan keterangan dari KemenPAN-RB bahwa tak adanya kuota CPNS bagi Jember akibat struktur birokrasi yang tidak sesuai nomenklatur. Sehingga permohonan Pemkab Jember untuk merekrut 764 CPNS ditolak KemenPAN-RB.
  • 11 November 2019
Faida melalui surat Nomor: 900/ 385/ 411/ 2019 mengajukan KUA-PPAS 2020 kepada DPRD. Anggota dewan berang karena diminta teken namun dengan tanggal penerimaan mundur yakni 31 Oktober 2019.
Saat pembahasan, Badan Anggaran DPRD Jember mempertanyakan status struktur OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang banyak ketidaksesuaian.
DPRD Jember menyatakan struktur birokrasi berfungsi sebagai eksekutor anggaran. Sehingga apabila melanggar nomenklatur, bisa berimbas ke penyalahgunaan anggaran.
Kronologi Konflik DPRD dengan Bupati Jember yang Berujung Pemakzulan (3)
Bupati Jember Faida Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

 

  • 18 November 2019
Terjadi deadlock saat rapat KUA/PPAS 2020 karena selisih pendapat antara Pemkab dengan DPRD Jember mengenai korelasi anggaran dan struktur birokrasi.
“Kami takut dipenjara kalau salah ambil keputusan. Supaya selamat, harus jelas dulu SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Pemkab,” ucap anggota Banggar DPRD Jember, Siswono.
  • 20 November 2019
Banggar DPRD Jember berkonsultasi ke Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur. Saat itu, DPRD Jember memperoleh informasi bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sedang mengevaluasi 30 Perbup Jember tentang SOTK OPD.
DPRD baru mengetahui secara pasti evaluasi struktur birokrasi Jember sudah berlangsung sejak 18 Okober 2019, melalui surat nomor: 061/ 21817/ 031.1/ 2019 yang diteken Khofifah.
Rupanya evaluasi tersebut sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Kemendagri bersama BKN.
Hasil pemeriksaan khusus tertuang dalam surat nomor: 700/ 12429/ SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tanggal 11 Nopember 2019.
Dalam surat tersebut, Tito meminta Faida mencabut 15 SK Bupati soal pengangkatan dalam jabatan, 1 SK Bupati tentang demisioner jabatan, 1 SK Bupati menyangkut pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner, dan 30 Perbup KSOTK.
Tito juga memerintahkan Faida mematuhi surat Dirjen Dukcapil tanggal 9 Januari 2019 tentang peringatan keras penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jember bernama Sartini tanpa persetujuan Mendagri.
Tito mendapati berbagai temuan berdasarkan laporan adanya PNS yang dimutasi dengan masa jabatan kurang dari 2 tahun; pengangkatan fungsional umum yang langsung menjadi pejabat administrator; 15 camat tanpa kompetensi latar belakang pendidikan ilmu pemerintahan; bupati mengabaikan peringatan Dirjen Dukcapil; dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama tidak berkoordinasi dengan KASN.
Selain itu, terdapat temuan mutasi pejabat administrator dan pejabat pengawas tanpa usulan tertulis dari pimpinan organisasi perangkat daerah maupun baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
Kemudian pada 2 Januari 2019, rupanya Faida memberhentikan 366 PNS dari jabatan sekaligus mengangkat kembali 211 pejabat. Namun pengangkatan pejabat tersebut berdasarkan usulan Baperjakat yang anggotanya sudah diberhentikan dari jabatan.
Kronologi Konflik DPRD dengan Bupati Jember yang Berujung Pemakzulan (4)
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers saat penyerahan penghargaan lomba inovasi new normal yang digelar Kemendagri. Foto: Kemendagri
Tak hanya itu, 66 PNS Pemkab Jember tidak diangkat kembali ke dalam jabatan sampai Mei 2019 yang membuat mereka non-job; serta ada 7 PNS yang memiliki dua jabatan definitif dengan dua keputusan bupati yang berbeda.
Tito mendapati pula Perbup tentang KSOTK dibuat tanpa melalui proses fasilitasi dan konsultasi dengan Pemprov Jawa Timur serta tidak disertai proses analisis jabatan; sebanyak 711 PNS terhambat kenaikan pangkatnya karena struktur birokrasi di Pemkab Jember yang tidak terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Kepegawaian.
  • 23 Desember 2019
Sidang paripurna DPRD Jember yang dihadiri 42 legislator memutuskan menggunakan hak interpelasi ke Faida. Tujuannya untuk mendapatkan jawaban atas persoalan dengan KASN, hasil pemeriksaan khusus Mendagri, dan sanksi dari KemenPAN-RB.
  • 27 Desember 2019
Faida mangkir dari sidang interpelasi yang mengagendakan jawaban atas pertanyaan DPRD. Seketika itu pula DPRD menggelar rapat lanjutan dengan memutuskan penggunaan hak angket atau penyelidikan.
Angket DPRD bukan hanya soal keputusan bupati yang dinilai seenaknya mengatur birokrasi, melainkan juga mengarah ke pengadaan barang dan jasa.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, mengatakan angket saat itu mensyaratkan adanya dampak luas akibat kebijakan kepala daerah.
  • 21 Januari 2020
Faida datang ke DPRD Jember untuk memberikan jawaban tertulis atas interpelasi yang sudah terlanjur naik ke tahap angket. DPRD tetap menerimanya sebagai kunjungan, tapi menolak jawaban karena Faida tidak mematuhi jadwal.
  • 12 Maret 2020
Faida mangkir dari panggilan panitia angket. Faida justru mengirim surat yang isinya meragukan keabsahan penggunaan hak angket.
Selama 60 hari panitia angket bekerja, Faida melarang pejabat Pemkab Jember hadir meski diundang DPRD. Namun, faktanya terdapat beberapa pejabat Pemkab Jember yang menolak perintah Faida dan tetap hadir meski secara sembunyi-sembunyi.
Kronologi Konflik DPRD dengan Bupati Jember yang Berujung Pemakzulan (5)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers update virus corona di Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa

 

  • 20 Maret 2020
DPRD mengumumkan hasil kerja panitia angket melalui sidang paripurna. Kesimpulan yang didapat di antaranya terjadi penyalahgunaan wewenang Faida yang berdampak luas ke birokrasi dan masyarakat, ditemukan konflik kepentingan mengalirnya dana APBD ke rumah sakit milik Faida, dan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang jasa yang mengindikasikan keterlibatan Faida.
Dokumen hasil kerja angket diberikan DPRD ke aparat penegak hukum serta Khofifah dan Tito.
Konflik DPRD dengan Faida membuat pada tahun ini tidak ada Perda APBD 2020. Hanya ada payung hukum anggaran berupa Perbup penggunaan APBD yang terbatas untuk kebutuhan wajib dan mengikat.
Hubungan Faida dengan DPRD Jember semakin memanas usai Khofifah menemukan fakta Pemkab Jember masih mengalokasikan anggaran selain yang wajib dan mengikat.
Upaya mendamaikan kedua belah pihak tidak pernah sepenuhnya tercapai kendati melibatkan Tito dan DPD RI.
  • 22 Juli 2020
Puncak ketegangan terjadi. DPRD Jember memutuskan pemakzulan Faida. Selanjutnya DPRD akan mengirim keputusan pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji.
Jika dikabulkan MA, DPRD Jember akan mengusulkan pemberhentian Faida ke Mendagri Tito melalui Khofifah.

 

Editor : Aron

Sumber : Kumparan