Jakarta – Pajak Netflix belum bisa ditarik. Pasalnya, Amerika Serikat (AS) belum sepakat dengan Indonesia atas pajak digital ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembahasan pajak di tingkat pertemuan G20, ada beberapa aturan pajak Netflix cs yang tidak disetujui oleh Negeri Paman Sam.

Padahal Juli 2020 ini seharusnya sudah bisa ada kesepakatan terkait pajak digital, seperti Netflix, Spotify, hingga Google.

“Akan terus didiskusikan dalam G20. Sebetulnya diharapkan Juli 2020 sudah ada kesepakatan. Tapi dengan AS yang melakukan langkah untuk tidak menerima dulu. Ini menyebabkan perlu adanya upaya tambahan agar bisa disetujui,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7).

Dalam hal perpajakan internasional, G20 mendorong tercapainya konsensus global dalam penanganan tantangan perpajakan digital, termasuk melakukan review atas implementasi global prinsip-prinsip Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

G20 menyampaikan pentingnya peranan pembangunan infrastruktur dalam percepatan pemulihan ekonomi, termasuk melalui pemanfaatan inovasi teknologi (InfraTech), peningkatan keterlibatan sektor swasta, serta penerapan prinsip investasi infrastruktur berkualitas (Quality Infrastructure Investment Principles).

Pajak Netflix cs bukan satu-satunya yang dibahas dalam pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Arab Saudi, Mohammed Al-Jadaan, dan dihadiri oleh para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara G-20, World Bank dan IMF dan Lembaga Internasional lainnya serta negara undangan itu. Delegasi RI dalam pertemuan ini dipimpin oleh Menteri Keuangan dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.Prinsip-prinsip QII meliputi life cycle cost, mengintegrasikan kepentingan lingkungan dan sosial, termasuk pemberdayaan ekonomi perempuan, membangun ketahanan terhadap bencana alam dan risiko lainnya, dan memperkuat tata kelola infrastruktur.

 

Editor : Aron
Sumber : detik