Jakarta – Agung Hari Setiyono mengatakan, Heru sudah mengirimkan surat keterangan tak bisa hadir kepada penyidik.

Namun, ia tak membeberkan alasan absennya Heru. “Yang ditunggu-tunggu enggak datang, tapi sudah ada pemberitahuan dan akan diagendakan ulang,” ujar Hari di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli.

Hari menjelaskan, melalui Heru, penyidik ingin mendalami bagaimana alur atau proses tahapan ketika mengimpor suatu barang. Selain itu, penyidik juga ingin menggali ihwal kewenangan bea cukai terhadap pelaksanaan impor. “Selaku dirjen, tentu penyidik mau memperoleh keterangan dari yang bersangkutan,”.

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018 sampai 2020. Mereka terdiri dari empat pejabat aktif di Bea dan Cukai Batam dan satu pengusaha.

Kelima tersangka tersebut adalah MM, DA, HAW, dan KA yang merupakan pejabat dari Bea dan Cukai Batam. Kemudian IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima.

Mereka dijerat atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam importasi tekstil. Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.

Hari mengatakan kasus ini berangkat dari temuan 27 kontainer di Batam tanpa dilindungi SKA. Kemudian 57 kontainer kembali ditemukan di Tanjung Priok. “Dan sementara ini, hasil penyidikan ternyata ditemukan 556 kontainer. Berapa dugaan kerugian negara, tentu masih dalam penghitungan. Masing-masing kontainer memiliki nilai yang berbeda, berapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan terhadap 556 kontainer,” kata Hari.

Editor : Aron
Sumber : tempo