Jalarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus dua penyerang Novel Baswedan menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Diketahui, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara, usai dinilai oleh hakim terbukti melakukan penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.
“Kami selaku penuntut umum atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir,” kata JPU dalam persidangan yang digelar Kamis (16/7).
Vonis 2 Polisi Penyerang Novel Lebih Berat dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir (1)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sementara, terkait vonis tersebut, baik Rahmat Kadir maupun Ronny Bugis menyatakan menerima putusan.
“Mohon izin, Yang Mulia, terima kasih Yang Mulia, saya menerima Yang Mulia,” kata Rahmat.
“Terima kasih yang mulia, kami menerima putusannya yang mulia,” ujar Ronny Bugis.
Vonis 2 Polisi Penyerang Novel Lebih Berat dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir (2)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dengan dinyatakannya pikir-pikir oleh jaksa, maka penentuan sikap apakah akan melakukan banding atau tidak ditentukan dalam 7 hari kedepan. Apabila jaksa menyatakan banding, maka persidangan akan naik di tingkat kedua yakni di Pengadilan Tinggi.
Terkait kasus ini, majelis hakim menilai kedua penyeran tersebut bersalah dan memenuhi unsur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara keduanya tak memenuhi dakwaan primer sebab dinilai tak berkehendak menyebabkan luka berat terhadap Novel Baswedan dengan penyiraman air keras yang dilakukan.

 

Editor: Aron

Sumber : kumparan