Jakarta – Kementerian PANRB masih mengkaji wacana pembubaran lembaga negara demi efisiensi birokrasi maupun anggaran. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menguraikan beberapa indikator lembaga yang layak dibubarkan. Apa saja?
Dalam hal ini, KemenPANRB memberikan rekomendasi pembubaran lembaga atas tujuan penyederhanaan dan perbaikan birokrasi.
Pertimbangan lain adalah adanya fungsi lembaga yang tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lain.
“Evaluasi kembali terhadap efektivitas lembaga pemerintahan, meliputi evaluasi potensi tumpang tindih dan fragmentasi antarkementerian atau lembaga,” lanjutnya.
Tjahjo mengatakan penyederhanaan lembaga penting guna mempercepat proses pengambilan keputusan dan penyederhanaan proses birokrasi pemerintah, sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur pemerintah.
Selain itu, Tjahjo menyebut proses penghapusan lembaga nonstruktural yang akan dilakukan bertahap ini juga untuk menghindari pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi.
“Ada sejumlah lembaga non struktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan PP atau Keppres serta melalui Peraturan Pemerintah dan UU.”
Terkait lembaga di bawah UU, Tjahjo menyebut harus ada proses panjang revisi UU dan mengajukan kepada DPR yang mempunyai kewenangan legislasi. Namun Tjahjo tak merinci apakah lembaga di bawah UU termasuk yang dievaluasi.
Lalu kapan pembubaran lembaga dilakukan?
“Setelah kami koordinasi dengan Mensesneg dulu, kan perlu dibahas dengan Mensesneg dan Seskab dan dilaporkan kepada Presiden dan Wapres dulu,” jawab Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini ada 18. Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).
“Kalau pun bisa kembalikan ke kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur. Kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” lanjutnya.
Editor : Arom
Sumber : kumparan