JAKARTA, KOMPASTV –  Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait beredarnya surat jalan buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengaku pihaknya sudah mendapatkan surat jalan yang beredar tersebut dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan diterima langsung Herman Hery dan anggota Komisi III, yaitu Arsul Sani dan Sarifudin Sudding.

Nantinya, sambung Herman Komisi III DPR akan mengajukan surat panggilan Kapolri dan Jaksa Agung ke pimpinan DPR lima hari sebelum jadwal pemanggilan.

Rencananya pemanggilan yang dilakukan untuk rapat gabungan dengan aparat penegak hukum tersebut akan digelar saat masa reses DPR.

“Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi. Sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum, misalnya kepolisian dan kejaksaan,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Herman menambahkan langkah pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung patut dilakukan mengingat kasus Djoko Tjandra ini penting untuk diungkap.

 

Editor : Aron

Sumber : kompas