Batam – Sebanyak 22 Abk WNI diatas Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 diduga korban perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyampaikan, hasil visum korban meninggal dunia, ABK Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Afriyadi asal Lampung di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 akibat terjadi kekerasan.

“Hasil visum luar, karena ini masih menunggu hasil otopsi, ditemukan luka memar bibir, dada dan punggung serta terdapat luka – luka, ini (peristiwa dialami) pada saat masih hidup,” kata Kapolda di Kabil, Batam kepada wartawan Kamis (9/7/2020) petang.

Terpisah, Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kasus ini berkaitan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dua ABK WNI yang terjun dari atas Kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901.

“Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing. Ada perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara,” jelas Arie.

Untuk kasus TPPO dua ABK Kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901, saat ini, tambah Arie pihaknya telah menetapkan 9 tersangka. Dari jumlah tersebut, 5 diataranya ditahan di Polda Kepri serta 1 tersangka merupakan seorang perempuan.

Lima diataranya, Inisial SD, HA, MH alias D, AY alias Mei dan SY. Sedangkan DT, RAS, ST dan SY diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST).

“Empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang yang diankan di Polda Kepri,” terang Arie.

Peran dari tersangka AY alias Mei sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia dan Inisial SY berperan dalam pengurusan buku pelaut dan medical Check Up.

Hasil yang diperoleh, tersangka mendapatkan keuntungan dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp 10.000.

 

Editor : Parna

Sumber : batamtoday.com