Jakarta – KPK terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (persero) tahun 2007-2017. Kali ini, penyidik KPK memanggil mantan Kadiv Pemasaran PT DI periode 2007-2012, Arie Wibowo sebagai saksi dalam kasus itu.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Selain itu, KPK juga memanggil Kadiv Perbendaharaan PT DI, Dedy Iriandy; Direktut Keuangan periode 2012-2017, Uray Azhari dan Pjs Manajer Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto. Ketiga saksi juga bakal diperiksa untuk Irzal.

Nama Arie Wibowo sempat disebut oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers kasus tersebut. Ia disebut sebagai salah satu dari sejumlah pihak bersama eks Dirut PT DI, Budi Santoso dan Irzal mengadakan rapat membahas kebutuhan dana PT DI (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaiment dan uang rapat-rapat lain.

“Mereka melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PT DI (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Selain itu, Arie Wibowo juga diduga turut menerima aliran duit dari kasus tersebut. Namun, Firli mengatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut terkait adanya dugaan aliran duit ke pihak-pihak lain itu.

Kemudian dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

“Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews