Pojok Batam

Kabur 17 Tahun, Pembobol Bank BUMN Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa WN Belanda

Jakarta – Menkum HAM Yasonna Laoly berhasil mengekstradisi buron Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI Rp 1,7 triliun, ke Indonesia. Dalam keterangan resmi Kemenkum HAM, Maria Pauline Lumowa ternyata berkewarganegaraan Belanda.

Dalam rilis Kemenkum HAM seperti ditulis detikcom, Kamis (9/7/2020), Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958, tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik Singapura.

“Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda,” demikian bunyi keterangan tertulis Kemenkum HAM

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM,” kata Yasonna.Upaya penegakan hukum memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah Indonesia kemudian bersurat kepada Serbia.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi ini.”Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara. Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” ucap Yasonna.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews

Exit mobile version