Batam – Masalah PPDB Batam menjadi atensi Ombudsman RI. Apalagi semua calon siswa yang belum tertampung di sekolah negeri, dikabarkan akan ditampung dengan cara menambah rombongan belajar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari meminta Dinas Pendidikan Kota Batam dan Pemprov Kepri harus meminta izin kepada Menteri Pendidikan

“Berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, Ombudsman RI-Kepri memberikan saran koreksian pada Gubernur Kepulauan Riau dan Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, agar PPDB tahun ajaran 2020/2021 sesuai dengan rombongan belajar dan rencana daya tampung yang tersedia. Kemudian agar Kepala Dinas Pendidikan Kepri dan gubernur fokus memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan di semua sekolah yang peserta didik baru tahun ajaran lalu, 2019/2020 melebihi kuota,” ujar Lagat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya Gubernur Kepri menjanjikan akan menerima  semua pendaftar peserta didik baru yang tidak diterima di sekolah negeri tingkat SMA/SMK melalui sistem zonasi. Bahkan Walikota Batam juga menjamin akan menerima semua pendaftar yang tidak diterima di sekolah negeri untuk tingkat SD dan SMP melalui hasil seleksi sistem zonasi. Hal ini yang disoroti Ombudsman

“Pemda harus memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kualitas pembelajaran di sekolah, dengan penyediaan dan pelaksanaan sesuai dengan standar sarana prasarana sekolah dan kecukupan guru yang seharusnya,” sebut Lagat.

Ia meminta Kadisdik Kepri dan Batam tetap memegang komitmen penyelenggaraan PPDB tahun 2020, tanpa penyimpangan, khususnya menyangkut jumlah Rombongan Belajar dan Rencana Daya Tampung yang telah direncanakan

“Terhadap para calon siswa yang belum tertampung disekolah negeri melalui sistem zonasi karena keterbatasan kuota, maka disarankan pada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan dapat mempertimbangkan beberapa kebijakan,” kata Lagat

Kebijakan itu diantaranya memaksimalkan pemenuhan daya tampung sekolah yang belum terpenuhi sesuai rencana dengan konsekuensi pihak orang tua, bersedia bersekolah di sekolah negeri yang jauh dari domisilinya.

Kemudian menerima semua calon siswa yang belum tertampung melalui sistem zonasi dan bekerjasama dengan pihak sekolah swasta untuk menggunakan sarana prasarana dan guru sekolah swasta, sambil menunggu proses pembangunan ruang kelas baru atau sekolah baru selesai.

“Dan menjalin kerjasama dengan pihak sekolah swasta untuk menampung semua para calon siswa, untuk meringankan biaya sekolah yang akan ditanggung orangtua maka Pemerintah Provinsi memberikan bantuan biaya operasional ke sekolah swasta melalui skema BOS, BOSDA dan bantuan lainnya,” sebut Lagat.

Ia menegaskan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau akan tetap memantau proses PPDB 2020 untuk tingkat SD/SMP dan SMA/SMK sesuai dengan Permendikbud no.44 tahun 2019 dan peraturan turunan lainnya.

 

Editor : Parna

Sumber : batamnews