Jakarta – Polresta Tasikmalaya bakal meminta keterangan dari tiga orang ahli dalam mengusut laporan terhadap Denny Siregar tentang unggahan ‘santri calon teroris’.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan para ahli terkait jadwal pemeriksaan tersebut.

“Koordinasi dengan ahli tiga orang, ahli Teknologi Informasi (TI) , ahli bahasa dan ahli pidana. Selanjutnya nunggu kesediaan waktu dari ahli untuk diBAP,” kata Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).

“Itu (keterangan saksi) belum bisa saya buka ya,” ujarnya.Disampaikan Yusuf, sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan dari tiga saksi. Namun, ia tak membeberkan keterangan yang diperoleh penyidik dari para saksi.

Yusuf menuturkan setelah pemeriksaan semua pihak selesai, termasuk pemeriksaan terhadap Denny selaku terlapor, penyidik bakal melakukan gelar perkara.

Gelar perkara itu dilakukan untuk melakukan langkah selanjutnya dari laporan pencemaran nama baik tersebut.

“Pokoknya kita periksa semua dan lakukan gelar perkara untuk menyimpulkan langkah selanjutnya,” ucap Yusuf.

Denny Siregar, lewat pengacaranya Muannas Alaidid memastikan akan memenuhi panggilan polisi terkait laporan terhadap dirinya.

“Kalau dimintai keterangan ya dipastikan Denny akan hadir memenuhi panggilan,” kata Muannas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).

Laporan terhadap Denny itu bermula dari unggahan di akun Facebook miliknya. Unggahan itu diketahui terkait santri di pesantren dan sematan ‘calon teroris’.

Denny pun dilaporkan oleh seseorang bernama Ustaz Ruslan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia