Pojok Batam

Sidang Korupsi Alkes, Jaksa KPK Tuntut Wawan 6 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M


JAKARTA – Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut hukuman 6 tahun penjara. Wawan dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa KPK Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).

Menurut jaksa, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 uu 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Wawan adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Wawan bersikap sopan dan sedang menjalani masa hukuman.

Dalam surat dakwaan, Wawan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,317 miliar. Kerugian itu berasal dari korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.

Selain itu, dalam kurun 2005-2012, Wawan melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari sejumlah proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun.

Perbuatan tersebut juga melibatkan kakak kandung Wawan sekaligus mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Atut ikut membantu dan menikmati hasil korupsi dari proyek-proyek yang dikendalikan Wawan.

Dalam dua dakwaan terakhir didakwa melakukan pencucian uang dalam periode 2005-2010 dan 2010-2019 lebih dari Rp 500 miliar.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia

Exit mobile version