Pojok Batam

Periksa Pendeta Sebagai Saksi Kasus Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Dokumen

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pendeta bernama James Palk sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Senin (29/6/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mememeriksa James terkait sejumlah bukti.

“Penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi,” kata Ali dalam keterangannya, Senin.

Ali mengatakan, dokumen-dokumen tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh para penyidik.

“Karena yang bersangkutan (James) menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang ditandatanganinya tersebut,” ujar Ali.

Selain itu, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lainnya yakni seorang wiraswasta bernama Karin.

Ali mengatakan, penyidik mengkonfirmasi kepada Karin terkait pendirian perusahaan fiktif atau nominee dari Tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.

Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Editor: PARNA
Sumber: kompascom

Exit mobile version