JAKARTA – Penyidik KPK memanggil Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arief sebagai saksi kasus suap proyek di Bakamla. Erwin rencananya bakal diperiksa untuk tersangka korporasi PT Merial Esa.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Merial Esa,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Dalam kasus ini, Erwin Arief sudah berstatus sebagai terdakwa. Erwin didakwa memberi suap sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar lebih ke Fayakhun Andriadi ketika menjabat anggota DPR. Erwin selaku Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia diduga memberikan suap itu agar Fayakhun menambahkan anggaran proyek Bakamla pada APBN-P Tahun 2016.

Kemudian, PT Merial Esa ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. PT ME diketahui milik dari Fahmi Darmawansyah.

Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan agar proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews