SP/Ruht Semiono
Rapat Kerja Jaksa Agung Dengan Komisi III – Jaksa Agung Burhanuddin menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Rapat tersebut membahas Rencana kerja Tahun 2020 dan penanganan kasus Jiwasraya.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar para pemilik reksa dana secara umum dan khususnya dari perusahaan manajer investasi tidak perlu cemas dan khawatir dengan ditetapkannya 13 manajer investasi sebagai tersangka korporasi perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Ketigabelas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Dijelaskan, proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksa dana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Bahwa setiap portofolio reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dikelola secara terpisah antara produk reksa dana dengan reksa dana yang lain, sehingga jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksa dana tidak serta merta memengaruhi produk reksa dana lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sepanjang produk reksa dana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan Jiwasraya, maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya.

Penjelasan tersebut disampaikan jaksa agung untuk menjawab pemberitaan yang berisi adanya rasa khawatir dan kecemasan para investor/nasabah reksa dana akan kehilangan uang atau dananya yang diinvestasikan ke manajer investasi.

“Dengan demikian nasabah reksa dana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi,” tegas jaksa agung.

Editor: PARNA
Sumber: beritasatu.com