JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali berulah. Kali ini terkait dengan kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba.

DJBC pun langsung bertindak dengan langsung memproses pencopotan pegawainya tersebut yang berinisial AP. AP adalah pejabat DJBC yang diamankan kepolisian baru-baru (21 Juni 2020) ini di sebuah pulau di wilayah Kepulauan Seribu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat pun membenarkan jika salah satu pejabatnya terjerat kasus narkoba tersebut dan saat ini tengah memproses pencopotan jabatan AP.

“Kementerian Keuangan dan Bea Cukai secara tegas menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan mengambil langkah kooperatif dalam pemeriksaan ini,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip Jumat (26/6/2020).

Menurutnya, meskipun Kementerian Keuangan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan tersebut proses pencopotan AP dari jabatannya akan tetap dilakukan.

Adapun AP adalah salah satu pejabat DJBC yang bertugas sebagai Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok.

Sebelumnya, empat pejabat DJBC juga baru saja ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus impor tekstil. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat perintah penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.

Berikut daftar 4 pejabat DJBC yang menjadi tersangka tersebut:

1. Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU di Bea dan Cukai Batam (MM)
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (DA)
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (HAW)
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan CukaiBatam (KA)

Editor: PARNA
Sumber: CNBC Indonesia